Adapun rincian dari 8 ASN tersebut, 5 ASN diantaranya telah diproses hingga ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia ( KASN RI) berikut sanksi karena memenuhi unsur pelanggaran etik terkait netralitas.Sementara 3 ASN lainnya diproses terkait tindak pidana.
Demikian disampaikan Mubrur, S.PI Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan kepada suaraaktual.co, Kamis (19/11/2020). Menurutnya, ada sejumlah ASN yang kini masih dalam proses terkait pelanggaran etik netralitas.
"Ya sedang diproses apakah memenuhi unsur pelanggaran etik atau tidak dan jika terkait pidana hukum tentu akan diproses di Gakumdu.Kita menjalankan apapun jenis laporan yang diterima atau langsung yang didapat oleh Bawaslu secara profesional," paparnya tanpa mau menyebutkan identitas ASN yang masih dalam proses.
Kembali Mubrur meng ingatkan agar ASN tidak ikut berpolitik praktis.
" ASN diminta menahan diri hingga hari H tiba tanggal 9 Desember mendatang untuk menentukan pilihannya. Jika melanggar tentu ada konsekuensi yang harus diterima sesuai Undang - Undang dan peraturan yang berlaku," ucapnya. (ZoelGomes)
Komentar