Tersangka diketahui berinisial AL alias Andra (23), warga Jalan Dusun Jawi-jawi Koto Perambahan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curanmor sepeda motor berinisial AL alias Andra pada hari Jumat tanggal 20 November 2020.
Diterangkan Kapolsek, penangkapan tersangka curanmor, dilakukan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, setelah adanya laporan korban curanmor atas nama Akhmad Alimsyah sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 160 / K / XI / 2020 / RIAU RESTA PKU / SEKTOR PBR Kota pada tanggal 19 Oktober 2020.
Dimana dalam laporan korban lanjut Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib, istri korban hendak memakai sepeda motor korban yang tengah di parkir di belakang kantor PT Rifan Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.
Lantas, istri korban meminta kunci motor honda Beat warna Outih BM 6094 AAA kepada korban Akhmad Alimsyah dan istri korban bergegas menuju parkiran motor di belakang gedung kantor PT. Rifan.
Sesampainya di parkiran, istri korban malah tidak menemukan sepeda motor tersebut, dan selanjutnya istri korban memberitahukan- nya kepada korban bahwa motor yang diparkir tidak ada lagi di Parkiran PT. Rifan Jl. Sudirman tersebut.
Merasa menjadi korban pencurian sepeda motor honda beat warna putih BM 6094 AAA miliknya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pekanbaru Kota, agar dilakukan pengusutan, karena korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta.
Guna menindaklanjuti aduan masyarakat sambung Kapolsek, dirinya memerintahkan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota, melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman cctv serta memintai informasi kepada beberapa saksi yang bekerja di PT. Rifan serta mendapati keterangan diduga tersangka adalah tersangka AL alias Andra.
Selanjutnya, tim mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan pencingan untuk mendatangi kost tersangka yang berada di belakang Evo Hotel Pekanbaru.
Tidak ingin buruan kabur, Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota melakukan penangkapan tersangka AL alias Andra beserta barang bukti 1 unit sepeda motor honda beat warna Putih BM 6094 AAA milik korban masih dalam dalam penguasaannya.
"Tim Opsnal membawa tersangka dan barang bukti sepeda motor tersebut, ke Mapolsek Pekanbaru Kota, untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Kepada petugas lanjut Kapolsek, tersangka melakukan curanmor tersebut hanya, menggunakan gunting besi untuk melakukan pencurian sepeda motor.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, dengan ancaman kurangan lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.**Ril
Komentar