RIAUANTARA.CO |PEKANBARU ,- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, bersama unsur Forkompinda Kota Pekanbaru menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai, Pekanbaru, Senin (21/12/20) pagi.
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning tahun ini mengambil tema "Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 Kita tingkatkan sinergi Polri dengan Instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021ditengah pandemi Covid-19".
Apel gelar pasukan yang melibatkan TNI, Polri serta Instansi terkait diantaranya, Satpol PP, BPBD Pekanbaru, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Damkar ini, dipimpin langsung Walikota Pekanbaru DR. Firdaus ST MT.
Terlihat hadir pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning 2020 ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama,
Wakapolresta Pekanbaru Akbp Yusup Rahmanto, S.I.K, M.H, Jajaran PJU Polresta Pekanbaru, Dandim Korem 0301 Wira Bima Letkol Inf Edi Budiman SIP, sejumlah Kepala Dinas Lingkup Pemko Pekanbaru serta undangan lainnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H, mengatakan apel gelar pasukan ini bertujuan untuk kesiapsiagaan personil dan peralatan pengamanan terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Disampaikan Kapolresta Pekanbaru, dalam pengamanan perayaan Natal dan pergantian tahun baru ini sebanyak 350 personel gabungan TNI-Polri disiagakan. Sejumlah lokasi yang menjadi atensi pengamanan diantaranya adalah gereja, tempat wisata, tempat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, bandara, serta objek-objek keramaian lainnya.
"Kita lakukan operasi ini dengan baik dan profesional bekerjasama dengan sejumlah perangkat lainnya dan seluruh elemen masyarakat," ujar Kapolresta
Walikota Pekanbaru DR. Firdaus ST MT dalam amanatnya menyampaikan, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran terkait Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam surat edaran nomor : 86/SE/2020 tersebut disampaikan bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah, dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat serta berpedoman kepada Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Perubahan Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Daeate 2019.
Dikatakan Wali kota Pekanbaru, surat edaran itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian disaat malam pergantian tahun, baik didalam maupun diluar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi kendaraan serta menghimbau kepada pelaku usaha hiburan umum agar membatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB.
Walikota juga meminta kepada seluruh Camat/Luran dan RT/RW untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitas dan senantiasa mengkampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 4M (Memakai masker, Mencuci Tangan dengan sabun, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan).
Kemudian Walikota Pekanbaru DR.Furdaus ST MT melakukan pemasangan penyematan pita operasi lilin 2020 kepada peserta apel dan dilanjutkan dengan pepepasan pasukan pengamanan malam natal dan tahun baru 2021.**Ril/SD
Komentar