RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru, berhasil menggulung dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Senin 30 November 2020 dini hari.
Kedua tersangka diketahui berinisial RS alias Roza (37), warga Jalan Durian Gg. Faizin Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan PH alias Putra (23), Warga Jalan Utama Gg. Kakap II Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang dia pimpin bersama Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko, S.H., M.H., dan Tim Opnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, pada Senin (30/11/2020) dini hari.
Dikatakan Kapolsek, tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu yang ditangkap tersebut adalah tersangka berinisial RS alias Roza (37) dan dan PH alias Putra (23).
Kapolsektampan juga menyebutkan, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menemukan 29 paket plastik klip warna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dari kedua tersangka.
"Yakni sebuah dompet warna kuning krem sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis shabu, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Biru Hitam BM 2572 AW dan uang tunai Rp. 3 juta diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu," beber Kapolsek.
Dijelaskan Kompol Hotmartua Ambarita, sebelum kedua tersangka diamankan petugas, Tim Opsnal Polsek Tampan pada Minggu (29/11/2020) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Khadijah Ali atau Kampung Dalam, tepatnya di depan sebuah rumah kosong Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, ada kegiatan masyarakat yang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko melaporkan laporan informasi tersebut kepadanya dan sehingga tim opsnal Polsek Tampan bergerak ke tempat kejadian perkara dan langsung ia pimpin sendiri saat itu.
Tepat sekira pukul 00.30 wib dini hari lanjut Kapolsek, dirinya bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 dua terduga sebagai tersangka yang melakukan kegiatan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.
Dimana dalam penangkapan tersebut lanjut Kapolsek, ditemukan sebuah dompet warna kuning krem berisikan 29 bungkus plastic klip bening yang memiliki dua ukuran, yakni ukuran besar dan ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam spakbord belakang sepeda motor yang terpakir di TKP penangkapan.
Ketika diintrogasi petugas sambung Kapolsek, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki yang ia kenal bernama Frans dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tampan, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka RS alias Roza dan PH alias Putra mengakui bahwa Narkotika jenis shabu itu, merupakan miliknya yang didapat dari Frans yang dikenal sewaktu berada di Kampung Dalam.
Selanjutnya, tersangka RS alias Roza, mengakui bahwa sebungkus plastik klip bening ukuran besar yang dijualnya seharga Rp. 250 ribu dan sedangkan satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil di jual seharga Rp. 100 ribu.
"Atas perbutan kedua tersangka akan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**(Ril/SD)
Komentar