RIAUANTARA.CO | Pekanbaru, - Sebagai tindaklanjut atas Surat Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI tentang transportasi darat, dalam penerapannya di lapangan berdampak pada penangkapan sejumlah mobil pengangkut B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun).
Ketua komisi IV DPRD Riau, Parisman Ikhwan membenarkan pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Riau, BPTD Kemenhub RI, PT Pertaminta (Persero) SAM Retail Pekanbaru, PT Patra Niaga Pekanbaru, dan PT Elnusa Petrofin Pekanbaru membahas masalah transportasi darat.
Ia mengatakan dalam surat Dirjen Perhubungan Darat itu, terkait penertiban dan razia terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (Odol). Akan tetapi dalam pembahasan justru melebar ke transportasi pengangkut B3.
Parisman Ikhwan mengungkapkan, laporan dari Hiswana Migas yang diterima komisi IV DPRD Riau berkaitan dengan tindakan di lapangan.
Sedangkan mengenai Odol sebut Parisman, pihaknya sangat mendukung menerapkan peraturan dan persyaratan SK Dirjen Perhubungan Darat tersebut dengan menindak semua Odol yang beroperasi di Riau.
"Karena kita di Riau pun mengalami kerugian dan dampak yang paling tinggi. Sehingga jalan yang dibangun di Riau hancur dan cepat rusak," katanya, Senin (30/11/20).
Anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar itu mengatakan, pihaknya sangat mendukung operasi penertiban tersebut oleh Dinas Perhubungan Darat. (fin)
Komentar