Langgar Prokes, 27 Warga Bengkalis Terjaring Operasi Yustisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Langgar Prokes, 27 Warga Bengkalis Terjaring Operasi Yustisi

Selasa, 22 Desember 2020 | 01:04 WIB

 

RIAUANTARA.CO | BENGKALIS, -  Senin, (21/12/20) Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora, S.I.K, M.I.K, yang diikuti oleh sejumlah personil Polres Bengkalis kembali menggelar kegiatan yustisi sidang di tempat yang dilaksanakan didepan gedung daerah Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis yang dimulai sekira pukul 11.00 Wib.


Kapolres Bengkalis kepada wartawan menggatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan imbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.


“Operasi yustisi kembali kita gelar dalam penegakan disiplin kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes, dan jadikan 3 M sebagai budaya dan kebutuhan agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19,"imbau Kapolres.


Dengan gelar kegiatan ini sambung Kapolres, kita himbau masyarakat agar tetap menggunakan Masker apalagi sedang berada diluar rumah atau sedang melakukan aktifitasnya.


Lanjut Kapolres lagi, dalam melaksanakan giat ini bukan hanya dari Polres Bengkalis saja namun juga disertai dari instansi terkait.


“Kita gabungan bersama instansi terkait seperti dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Sat Pol PP Bengkalis, dan Pengadilan Negeri Bengkalis”, terang Kapolres.


Bagi yang melanggar tegas Kapolres,  bersama instansi terkait akan kita berikan sanksi berupa sanksi sosial maupun denda. 


Diungkapnya lagi, sejak digelar operasi yustisi ini sampai pukul 13.00 Wib, sudah ada 27 warga masyarakat yang terjaring karena tidak mematuhi prokes.


“Ada 27 orang yang kita temukan melanggar prokes. Sebanyak 20 orang sanksi sosial dan 7 orang lagi menerima sanksi denda,"tutupnya.***(yus/sa)

Bagikan:

Komentar