Kapolresta Pekanbaru Polda Riau Kombespol. Nandang Mu’min Wijaya,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol. Hotmartua Ambarita,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan,tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (5/12/2020).
Penangkapan berawal dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Tampan Polresta Pekanbaru Polda Riau,ungkap Kompol Ambarita.
FR Als Repsol Als Ijal pelaku utama pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan,pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan aksi sadisnya seorang diri.
Dimana saat itu pelaku yang melintas di Jl. Naga Sakti melihat Korban yang berboncengan dengan kedua anaknya dan saat itu anak korban memegang Hand Phone sehingga muncul lah niat jahat dari pelaku.
Pelaku memanfaatkan situasi sepi disekitaran Jalan Naga Sakti,pelaku memepet korban dan menarik HP yang dipegang anak korban,saat itu sempat terjadi tarik menarik antara anak korban dan pelaku sehingga korban oleng dan terjatuh sehingga korban tidak sadarkan diri.
Saat itulah pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengambil tas dan HP milik korban dan segera melarikan diri.
Pelaku melarikan diri ke warung pecel lele temannya yang bernama S dimana sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor S.
Dari hasil kejahatan pelaku berhasil mengambil tas korban yang berisi uang tunai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), 1 unit HP Samsung dan surat-surat berharga milik korban (KTP ,STNK Kendaraan dan Kartu ATM Bank BRI) .
Karena S sudah meminjamkan sepeda motor kepada pelaku FR Als Repsol Als Ijal , S diberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu Pelaku juga menyuruh S untuk menjual hasil kejahatannya yaitu HP milik korban,namun belum berhasil dijual oleh Oleh S.
Selain menyerahkan HP korban, pelaku FR Als Repsol Als Ijal juga menyuruh S untuk menyimpan STNK,KTP dan Kartu ATM Bank BRI milik korban.
Selanjutnya pelaku FR Als Repsol Als Ijal mengajak S untuk melakukan pesta Narkoba dengan uang hasil kejahatan yang ia peroleh,hal ini juga di benarkan dengan adanya hasil tes urine dari Sdr. S dan Sdr. FR Als Repsol Als Ijal yang positip menggunakan methamphetamine.
Dan atas perbuatan tersangka ,kini tersangka terjerat Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ,tutup Kompol Ambarita.**(Ril/SD)
Komentar