Pemusnahan barangbukti diadakan di Makopolres Rohil tepatnya di depan Ruangan Sat Res Narkoba. Di Jalan Lintas Riau - Sumut KM. 167, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Giat tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Rokan Hilir Yudika, S.H Dan Lignauli S.H. (via online atau Videocall), sedangkan dari Penasehat Hukum (PH) dari kantor Sartono, S.H.,M.H. & Associates, M. Jefri Saragih,S.H.(penunjukkan), Kasat Tahti yangdihadiri IPTU Hendra Yadri, Perwakilan dari Si Propam Briptu M Riad dan dilengkapi Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH pada Kamis 11/2/2021 pagi, menerangkan terkait pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu oleh pihak jajaran tersebut.
"Juliandi menjelaskan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu sabu di halaman Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir"
Dikatakan AKP Juliandi SH" pemusnahan dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-185 /L.4.20/Euh.1/01/2021 tanggal 26 Januari 2021 atas nama tersangka Ismadi dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-197 /L.4.20/Euh.1/01/2021 tanggal 28 Januari 2021 atas nama tersangka Khairul Zaki dkk.
Adapun jumlah barang bukti (BB) yang dimusnahkan, dari tersangka Ismadi barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,57 gram dan dari tersangka Khairul Zaki alias Zaki, barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,12 gram" papar AKP Juliandi SH. *** (Ponidi)
Komentar