Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin, S.STP, M.Si. Turut hadir Kepala UPTB Pendapatan Pekanbaru IV Iqbal Prima, S.STP, M.Si, Sekretaris Kecamatan Payung Sekaki Abdullah S.STP, Ketua PC BKMT Payung Sekaki HJ. Elya Lina serta Lurah se Kecamatan Payung Sekaki di Aula Kantor Camat, Kamis(18/03).
Dalam sambutanya, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Sosialisasi ini diadakan di semua Kecamatan di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, sangat diharapkan peran Lurah dan BKMT dalam penyampaian program ini guna meningkatkan PAD untuk Pembangunan Kota Pekanbaru.
"Tujuannya, agar informasi ini bisa sampai ke masyarakat, terkait program Bapenda Kota Pekanbaru," pungkas Zulhelmi.
Kepala BAPENDA Kota Pekanbaru menegaskan, bahwa membayar pajak itu mudah sekali.
Karena, saat ini pembayaran sudah bisa dilakukan secara online.
Tak hanya itu, Bapenda Kota Pekanbaru juga sudah menyiapkan Aplikasi Smart PBB Pekanbaru untuk pendaftaran PBB sampai mencetak SPPT PBB secara online. Sehingga masyarakat sudah bisa melakukan pendaftaran di rumah saja.
Lanjutnya, terkait Perwako Pekanbaru Nomor 225 Tahun 2020 tentang Pengurangan PBB-P2 yang diberikan kepada wajib pajak pensiunan sebesar 75% dengan melampirkan SK Pensiun.
"Tidak hanya itu, berdasarkan keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 709 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah akan berakhir di 31 Maret 2021," tegas Kabapenda.
Bapenda Kota Pekanbaru mengharapkan agar kita semua bisa bersinergi dan bekerjasama untuk mencapai target PAD Kota Pekanbaru.**Ril
Komentar