RIAUANTARA CO | PEKANBARU - Anggota DPRD kota Pekanbaru Komisi I, Aidil Amri S Sos, menyuarakan pemekaran RT dan RW di Kota Pekanbaru, sejalan dengan Kelurahan dan kecamatan yang sudah dimekarkan terlebih dahulu.
Pemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Dengan pemekaran tersebut, jumlah Kelurahan di Kota Pekanbaru yang awalnya 52 menjadi 83 Kelurahan.
Sedangkan kecamatan dimekarkan pada awal tahun 2021 lalu, dari 12 kecamatan kini menjadi 15 kecamatan.
"Tentunya dengan pemekaran tersebut juga berpengaruh kepada RT dan RW," kata Aidil, seperti dilansir dari gilangnews.com, Senin (01/03/21).
Ketua Karang Taruna Ceria Kelurahan Sialangrampai, Kecamatan Kulim, Rahmad Handayani dan juga selaku Warga, menyambut baik usulan Anggota DPRD kota Pekanbaru tersebut.
"Selaku Ketua Karang Taruna Saya setuju dengan apa yang disampaikan legislator kita Pak Aidil Amri," kata Rahmad.
Karena itu Rahmad meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera mengisi dua RW yang sudah empat tahun kosong di Kelurahan Sialang Rampai.
"Semestinya segera dimekarkan, karena ada RW I hingga 7, tapi RW 4 dan RW 5 kosong alias tidak ada Ketua RW-nya," kata Rahmad.
Dijelaskan Rahmad, upaya pemekaran tersebut bukan tanpa sebab, tetapi karena adanya kekosongan dari jumlah RW yang sudah dimunculkan dari awal.
"Nama RW 04 dan 05 ada di struktur tetapi RW-nya hingga kini tidak ada, kan lucu," kata Rahmad.
Rahmad berharap pemerintah kota Pekanbaru bisa menyegerakannya, karena jika sudah terisi bisa membantu roda pemerintahan ditingkat RW dan lebih efisien.**/Hamzah
Komentar