Dalam giat yang di laksanakan hari ini, masih terdapat beberapa pedagang dan pengunjung yang belum mematuhi protokol kesehatan, masih ada pedagang dan pengunjung yang belum menggunakan masker saat pergi ke pasar kaget tersebut.
Pada kesempatan itu Camat Bukitraya menekankan kepada pengelola pasar kaget, terutama kepada pedagang untuk mematuhi protokol kesehatan, misalnya memakai masker dengan benar. "Para pedagang ini pada umumnya datang dari luar, ini sangat beresiko", ujarnya.
Camat Bukitraya juga mengingatkan, "jika wilayah RW ini nanti statusnya sudah merah, maka kegiatan pasar kaget ini akan ditutup sementara, Yang rugikan pedagang juga", sambungnya.
Pasar kaget ini beroperasi setiap hari Senin dalam sepekan, dengan pengunjung diperkirakan lima ratusan orang, yang mana saat ini data yang telah terhimpun di Kecamatan Bukitraya, Kelurahan Tangkerang Utara Menurut Keputusan Walikota Nomor 402 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, terdapat 2 RW yang dinyatakan zona orange, 10 RW yang dinyatakan zona kuning dan selebihnya zona hijau.
Dengan adanya kegiatan ini semoga dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.**Ril
Komentar