Dalam sosialisasi PPKM mikro ini juga diikuti Lurah Labuh Baru Barat Wahyu Nofiyandri M.Pd, Babinsa, Bhabinkamtibmas, ketua Forum RT/RW, dan tokoh masyarakat Labuh Baru Barat.
Camat Payung Sekaki Fauzan menyebut, PPKM mikro ini berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 402 Tahun 2021. Diberlakukan apabila pada suatu wilayah yang berada dalam kategori zona merah sebaran Covid-19.
"Dalam masa pandemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir, kita di wajibkan melaksanakan protokol kesehatan sesuai arahan Pemerintah Kota Pekanbaru baik dalam kegiatan beribadah, kepasar ataupun tempat keramaian," terangnya.
Fauzan menghimbau masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Payung Sekaki agar selalu menggunakan masker saat melakukan ibadah jika masuk ke masjid dan melakukan pengecekan suhu tubuhnya terlebih dahulu.
"Jadi, mari kita sama-sama menjaga diri kita dengan melaksakan protokol kesehatan dan memakai masker," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah LBB Wahyu Nofiyandri menambahkan, sesuai dengan Keputusan Walikota No 402 Tahun 2021, jika ada 6 Rumah yang terdampak Covid-19 di salah satu RW, maka otomatis akan dilaksakan PPKM dan semua Kegiatan yang menyebabkan kerumuman akan ditutup.
"Jadi mohon kerjasama dari pengurus masjid, tokoh masyarakat, RT/RW mari kita bersatu untuk menurunkan angka yang terdampak Covid-19 agar diwilayah ini tidak termasuk Zona Merah," ujarnya.
Komentar