Abdul Barri mengatakan, operasi tersebut menindaklanjuti Perwako No 130 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di kota Pekanbaru dan sesuai instruksi Walikota Pekanbaru Nomor 003 Tahun 2021. tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kelurahan sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menularkan Covid-19.
"Operasi ini kita lakukan di tiga titik Jalan HR Soebrantas Panam mulai pukul 20.00 pada sabtu (24/4/2021) malam ," ungkap Barri
Operasi tersebut, lanjut Barri, melibatkan forkopincam polsek, koramil, bhabinkamtibmas, babinsa, lurah, LPM dan forum RT RW.
Dalam operasi penegakan disiplin prokes tersebut, lanjut Barri, pihaknya melakukan imbauan dan teguran kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah, yakni Perwako Pekanbaru 130.
"Kegiatan ini akan terus kita lakukan untuk mengingatkan masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Apalagi sekarang kasus Covid-19 di Pekanbaru, khususnya di Tuah Madani cukup tinggi," tutupnya.**Ril
Komentar