"Ya benar, tadi developer datang memenuhi panggilan kita. Ia datang bersama anaknya", ujar Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kanit Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Hendri Z saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/21).
Ia menerangkan developer VKBH atas nama Aleng itu, datang memenuhi panggilan Satpol PP terkait dokumen Ijin Pelaksanaan, Sertifikat dan gambar bangunan.
"Tadi beliau sudah memperlihatkan dokumen seperti yang kita minta", ujarnya.
Sementara terkait materi pemeriksaan kata Hendri, pihaknya sejauh ini masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan barang bukti dan keterangan, red).
Yang jelas pungkas Hendri, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan developer pada hari Kamis lusa.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengukuran di lapangan diketahui bahwa, selisih Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jalan tergolong sedikit. Namun demikian untuk memastikan sertifikat tanah tersebut, Satpol PP Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan pengembang VKBH pada Selasa 6 April 2021.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kanit Penyidikan Bidang Perundang-undangan, Hendri Z saat dikonfirmasi seputar tindaklanjut laporan warga perumahan VKBH Kelurahan Air Hitam, Kamis (1/4/21).
"Saat kita turun kemarin, developer mengaku selisih GSB itu terjadi karena jalan sudah diperbesar oleh mereka sehingga mengambil tanah dia. Cuma pada saat itu sertifikat tanah yang kita ukur itu, masih copyan. Makanya untuk memastikan kita jadwalkan pemanggilan pada Selasa pekan depan", ucapnya.
Hendri menjelaskan, kepastian pemanggilan developer tersebut dilakukan setelah mendapat data Ijin Pelaksanan (IP), sertifikat, dan gambar bangunan (site plan) dari DPMPTSP pada Kamis kemarin.
"Dan hari itu juga Satpol PP Pekanbaru langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran", ujarnya
Ia mengungkapkan, data IP, sertifikat dan gambar bangunan (site plan), diperoleh Satpol PP setelah menyurati DPMPTSP terkait tindaklanjut laporan warga. Sehingga atas dasar tersebut, Satpol PP kemarin sore langsung turun ke lokasi.
Sehari sebelumnya, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP kota Pekanbaru, Quarte Rudianto SH mengatakan, acuan (pedoman) Satpol PP di lapangan untuk bertindak, cukup dengan IP saja.
"Sebenarnya acuannya sudah ada di IP. Di IP kan nampak berapa meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) muka, depan dengan jalan. Kalau kira-kira tidak sesuai dengan IP, ya tindak. Tidak perlu site plan, dimana posisi kamarnya, dimana posisi septic tanknya, belakangnya seperti apa, sampingnya. Yang terganggu kan didepannya", terang Quarte. (fin)
Komentar