Penangkapan pertama sekira pukul 12.30 Wib, terhadap tersangka PT alias GM (35) yang diciduk dirumahnya di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku didapatkan barang bukti sepotong kaca pirex berisi narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,5 gram, sebuah bong alat hisap shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka PT alias GM ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selain itu yang bersangkutan juga mengaku baru saya menjual 1 paket shabu kepada HA alias DM (27) yang juga berada di wilayah Desa Kota Bangun.
Atas informasi itu, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan tersangka HA ini. Tidak lama berselang, petugas berhasil mengamankan tersangka HA alias DM dirumahnya beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.4 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Selanjutnya para pelaku narkoba ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.**Ril
Komentar