“Kita sudah siapkan sepuluh personel untuk melayani PPKM,” terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis (15/4).
Iwan menyebut, 10 personel dibagi ke dua RW. Ada lima orangel Satpol PP Kota Pekanbaru bengkel di wilayah PPKM.
Dirinya menyebut bahwa Satgas kelurahan telah membuat posko di wilayah PPKM mikro. Pihaknya bersama aparat gabungan siap membantu pengawasan.
"Untuk tugas utama kita serahkan ke Satgas Kelurahan, kita siap mendukung," ujarnya.
Iwan kenaikan bahwa pelanggar dalam PPKM akan mendapat sanksi. Mereka mendapat sanksi sesuai peraturan PPKM.
"Namun pemberian sanksi adalah opsi terakhir. Kita saat ini berupaya untuk menghadapi kasus di zona merah," jelasnya.
Kota Pekanbaru harus melaksanakan PPKM karena butuh penanganan khusus dalam mencegah penyebaran Covid-19. Ada rencana PPKM berlangsung hingga 14 hari atau diperpanjang.
Keputusan Walikota Pekanbaru No.402 tentang PPKM Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19.**Ril
Komentar