RIAUANTARA.CO | ROHIL, - pengadilan negeri Rokan hilir menggelar sidang gugatan perdata antara pemilik SPBU nomor 14.284.631 Merangin yang terletak dijalan Bangkinang sumbar desa meringin, kecamatan Bangkinang barat, kabupaten Kampar.
Adapun Syafril selaku penggugat pertama dan titik pujowati pengugat kedua. Kemudia Selaku tergugat Wahyu Kahar putra,firman kahaputra dan Kahar wirianto sekalu tergugat ketiga.
Perlu Diketahui gugatan diajukan ke pengadilan negeri Rokan hilir pada tahun 2020, tepat pada 12 Juni 2020, dasar gugatan yang dilakukan bahwa pengugat memiliki sebidang tanah berstatus sertifikat hak milik No.61/desa meringin yang bertepatan di SPBU tersebut, kemudia SPBU Meringin Nomor: 14.284.631 yang berstatus badan hukum PT. Sukses Medan Kampar, pengungat 1 menjabat selaku direktur utama dan pengugat 2 sebagai komisaris.
Pada Kamis 22 April 2021 pihak pengadilan negeri ujung tanjung Kabupaten Rokan Hilir yang dipimpin Majelis Hakim Andry Simbolon, SH., MH memutuskan gugatan perdata yang di ajukan Syafril dan titik pujowati.
Dalam putusan mengabulkan beberapa dari tuntutan Kepemilikan SPBU meringin kemudia majelis hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi tergugat dan membatalkan seluruh akta-akta yang ada kaitannya atara Syafril dan firman dengan Wahyu dibatalkan. Sehingga status SPBU Merangin sah kembali milik Syafril dan titik pojowati.
Selaku kuasa hukum penggugat, Adi Murphi Malau, SH,. MH Mengatakan, " atas putusan itu perkara antara Syafril dengan Kahar mengenai SPBU Merangin bahwa telah sah kembali menjadi milik Syafril meski sejak tahun 2012 dikuasa Kahar, jelas bahwa jual beli dengan Firman Kahar itu cacat hukum karena masih yang dijualbelikan dalam jaminan bank BNI," jelasnya.
Kemudian Syafril selaku penggugat mengucapkan rasa syukur, "Alhamdulilah pertama kita bersyukur Atas hasil dari putusan Pengadilan negeri Rokan hilir atas tuntutan kami, 12 tahun lamanya SPBU tersebut dikuasai dengan orang lain secepat mungkin kita akan ambil kembali", tutupnya. (M. Susanto)
Komentar