Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi beberapa waktu lalu, Inovasi tersebut adalah untuk menyempurnakan pelayanan di bidang penegakan hukum kepada masyarakat, usai dicabutnya kewenangan penyidikan di 20 polsek di Riau. Ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/ 613/ III/ 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu dengan tidak melakukan proses penyidikan.
Rencananya 12 unit mobil pelayanan saksi ini akan disebarkan ke setiap Polresta dan Polres Riau, sedangkan 1 unit lainnya akan berada di Mapolda Riau.
Wakapolri dalam sambutannya pada giat tersebut mengatakan, “Dalam kesempatan ini, saya resmikan penggunaan 13 Mobil Pelayanan Saksi yang diinisiasi oleh Polda Riau, ini merupakan wujud dari Program Prioritas Kapolri yaitu untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan juga merupakan terobosan kreatif Polda Riau,” ujarnya.
“Saya kira ini sebagai suatu terobosan satu inovasi bagus yang nantinya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, apalagi kendaraan ini bisa untuk disabilitas juga mendatangi pemerikasaan saksi,” sambung Wakapolri.
Komjen Gatot Eddy Pramono juga akan melaporkan kepada pimpinan Polri agar terobosan Polda Riau ini bisa dikembangkan oleh Polda Polda lain untuk membuat hal yang sama.
“Saya akan menyampaikan kepada bapak Kapolri supaya bisa dicontoh oleh polda polda lain yang belum membuat seperti ini,”pungkasnya.**Ril
Komentar