Sosialisasi Perda tentang penyelenggara kesehatan ini bertempat di desa pematang ibul, kepenghuluan pematang Ibul, kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan hilir, Pada Jumat malam 07 Mei 2021.
Dalam acara Sosialisasi ini dihadiri Penghulu pematang Ibul, BPkep pematang Ibul, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda - pemudi dikepenghuluan pematang ibul beserta tamu undangan .
Karmila Sari menjelaskan dalam sosialisasi tentang penyelenggaraan kesehatan, berharap kepada warga,
masyarakat. mematuhi aturan Perda tersebut karena saat ini penularan covid-19 Sangat tinggi hampir di tiap - tiap kabupaten kota yang ada di Riau.
"Saya mengharapkan kepada bapak ibuk seluruh tamu undangan. hendaknya selalu menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan aturan yang dianjurkan pemerintah guna untuk mencegah penularan covid-19 saat ini".
"4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. kemudian peraturan tersebut juga terdapat sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan penyelenggara kesehatan covid-19 sesuai kesalahan, oleh sebab itu maka marilah secara bersama kita patuhi aturan tersebut karena ini untuk kita bersama Saya, dan bapak ibuk agar terhindar dari wabah ini," jelasnya.
sosialisasi tentang Perda penyelenggaraan kesehatan ini guna untuk lebih mengingatkan terhadap kesadaran masyarakat tentang bahaya penyebaran covid-19 dan tingginya penularan virus Corona saat ini di provinsi Riau.
Untuk diketahui Saat ini provinsi Riau berstatus zona merah terhadap lajunya penularan virus Corona, yakni No.2 dari 34 provinsi yang ada di indonesia hal inilah menjadi kekuatiran pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Disela acara tersebut Karmila Sari juga meyerahkan Bingkisan Sembako kepada warga beserta menyerahkan sumbangannya bersama Bank Riau Kepri untuk mushola Nur- Asifa Yang diberikan secara simbolis kepada penghulu pematang Ibul agar diperuntukan terhadap pengurus mushola sesuai dengan kebutuhan.**(M Susanto)
Komentar