Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditujukan kepada UMKM yang ada di Kota Pekanbaru diterima dengan baik oleh UMKM yang ada di Jalan UKA, Pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada pengusaha UMKM yang ada di Pekanbaru agar mendaftarkan perizinannya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sesuai dengan ketentuan didalam Pasal 11 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM. usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha
Menurut Penyuluh ibu Wilda Arifalina, SH., MKn dengan pengabdian masyarakat ini hendaknya UMKM mengurus perizinan usahanya, setelah melakukan pendaftaran pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
UMKM yang mengikuti penyuluhan hukum tersebut merasa antusias dan berharap Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru selalu turun ke masyarakat memberikan pemahaman mengenai hukum.**Ril
Komentar