Verifikasi lapangan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Mall Pelayanan Publik (MPP) lantai III Jalan Sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (17 Juni 2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, S.Si Tim Verifikasi lapangan KLA dari Kementrian PPA, Wakil Ketua Gugus Tugas, Kepala DP3A diwakili Sekretaris, Kepala OPD terkait dan instansi vertikal, Para Camat dan lurah, Ketua Forum Wartawan Kota Layak Anak (FW-KLA), Ketua APSAI, Forum Anak , Perwakilan Lembaga Masyarakat dan unsur lainnya.
Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap, dengan terselenggaranya kegiatan VLH Kota Layak Anak tahun 2021 ini, dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat terpenuhi.
Wawako juga berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan. Sehingga kedepannya dapat mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Pekanbaru melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan Kota Layak Anak.
"Semoga Verifikasi Lapangan Hybrid KLA tahun 2021 ini dapat memberikan hasil yang terbaik dan meningkat dari tahun sebelumnya. Dan Kota Pekanbaru kembali meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak," ujar Ayat Cahyadi saat memberikan sambutan Verifikasi Lapangan Hybrid dihadapan Tim Verifikasi KLA secara virtual.
Lebih lanjut Ayat menyampaikan, Kota Layak Anak merupakan Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak.
Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi atas diselenggarakannya VLH Kota Layak Anak oleh Tim Independen bersama Tim Asisten Deputi Kementerian PPPA.
" Semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Kota Layak Anak. Serta meningkatkan koordinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan," katanya.
Dalam penilaian tahun ini, semoga tidak banyak kekurangan yang ditemukan dan tentunya hasil penilaiannya lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan tentunya untuk predikat penilaian utama kota Pekanbaru dapat terwujud.
" Pemko Pekanbaru akan memprioritaskan kota Pekanbaru menjadi Kota Layak Anak dan memfasilitasi berbagai kegiatan untuk penguatan dan ruang partisipasi anak serta anggarannya," ujarnya lagi.
Lanjut, kata wawako anggaran peruntukan untuk mendukung pemenuhan hak anak dinaikkan menjadi 150 Milyar yang sebelumnya hanya 115 Milyar. " Anggarannya sudah dinaikkan, tentunya ini sebagai wujud kota Pekanbaru menjadi Kota Layak Anak," sebutnya.
Sementara, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, selaku Ketua Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Yanti mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.
"Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Yanti mewakili Deputi Pemenuhan Hak Anak.
Yanti menambahkan, pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Undang-Undang ini dipertegas, bahwa urusan pemerintah dibidang perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilakukan oleh pemerintah didukung oleh masyarakat, media, dan dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak," imbuhnya.
Lebih lanjut Yanti menyampaikan, tahun 2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia. Sebab kata dia, di tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dia menyebut, dengan lahirnya Perpres tersebut berarti dasar hukum pelaksanaan Kabupaten Layak Anak di Indonesia menjadi lebih kuat.
"Maka kedepan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih leluasa tanpa ragu-ragu lagi," katanya.
Dengan terbintya Pepres KLA tersebut lanjut dia, tentu juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan dampak yang luas.
"Sehingga kabupaten/kota dapat mengembangkan program perlindungan anak melalui berbagai aktivitas sesuai dengan komitmen-komitmen yang telah dibangun. Dan diharapkan pada tahun 2030 Indonesia Layak Anak dapat terwujud," pungkasnya.
Diketahui, Keberhasilan Program KLA di Kota telah terbukti dengan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak tingkat Pratama, Madya dan Nindya. Kebijakan yang berpihak dan memperhatikan hak-hak anak, juga banyak dibuat, mulai dari Peraturan Walikota (Perwako) sampai kepada Perda, juga dengan penyertaan anggaran dalam APBD. Diharapkan tahun 2021 ini meningkat menjadi Utama.**Ril
Komentar