RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Pelaku pada kasus Penggelapan Dalam jabatan di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang sudah di ponis penjara menyisakan tanda tanya besar bagi Korban. Pasalnya hingga saat ini penadah penjualan emas korban belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
Padahal pelaku penggelapan dalam jabatan yaitu sdr. Misrahmat sudah di vonis 3 tahun, namun hingga saat ini terhadap diduga pelaku Penadahnya tak kunjung di tetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pada bulan Juli 2020 Polda Riau telah merekomendasikan prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun penyidik pada Polsek tualang enggan menggunakan rekomendasi gelar tersebut, dan baru digunakan pada Februari 2021 baru digunakan setelah Sdr Misrahmat selaku terpidana penggelapan dalam jabatan selesai menjalankan hukuman.
Markos (pemilik toko emas Paris Baru ) selaku korban melalui kuasa hukumnya Akhiruddin Harahap SH MH menyayangkan pihak Kepolisian lamban dalam penanganan perkara tersebut.
" Saya selaku pengacara Korban sangat menyayangkan sikap pihak Kepolisian sangat lamban dalam perkara ini, padahal sudah jelas dari petunjuk jaksa, fakta persidangan, keterangan saksi yang ada kan sudah terang benderang emas yang digelapkan oleh terpidana Misrahmat penjualannya dilakukan ke toko selekta yang merupakan milik dari Sdr. Samdalir yang waktu itu diterima melalui Sdr. Ade Liza Putra hal ini sesuai dengan putusan pengadilan negeri Siak No. 282/Pid.B/2019/PN Siak tanggal 13 November 2019 terhadap pelaku penggelapan dalam jabatan yang berkekuatan hukum tetap" ungkap Akhiruddin tegas.
Melihat tidak ada perkembangan, kami sesungguhnya telah melaporkan hal ini ke Kapolda Riau pada tanggal 13 April 2021 melalui surat No. 017/MK/AHR-ADV/IV/2021 namun karena tidak ada tanggapan, kemudian kami melanjutkan laporan perkara ini langsung ke Mabes Polri melalui surat No.019/PMK/AHR-ADV/1V/2021 22 April 2021.
Kepala Div Propam Mabes Polri surat No.019/PMK/AHR-ADV/IV/2021 22 April 2021 kemudian ke Irwasum Mabes Polri surat no.019/PMK/AHR-ADV/IV/2022 tanggal 22 April 2022 kemudian kami lanjutkan ke Kompolnas surat no.019/PMK/AHR-ADV/IV/2021 tanggal 22 April 2021, terangnya saat konferensi di salah satu Caffe di jalan Arifin Achmad Pekanbaru, paparnya.
Dikatakan lagi, Alhamdulillah surat laporan kami tidak sia-sia, kemarin saya berkomunikasi oleh pihak Mabes Polri mereka mengatakan pada bulan Juni 2021 ini pihaknya akan turun. Semoga dengan turunnya Mabes Polri terduga pelaku penadah segera di tetapkan tersangka, tuturnya.
Markos selaku korban juga berharap penuh kepada pihak Polda Riau dan Mabes Polri untuk secepatnya memproses kasus saya ini dengan seadil-adilnya dan pihak terduga pelaku Penadah emas saya itu segera di tetapkan sebagai tersangka dan di hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara kita, harapnya.**Ril
Komentar