Untuk diketahui menurut Sembiring & Bangun Law Firm Penasehat Hukum/PH terdakwa ke empat orang yang saat ini sudah menjadi tersangka oleh Kepolisian Resor Siak,pengakuan ED dan kronologis nya :
1.Bahwa Alm. Suami Saya/ED bernama Johannes Pasti Jaya Tarigan, yang semasa hidupnya pada tahun 2007 telah membeli aset tanah dan tanam tumbuh di atasnya berupa pohon sawit yang terletak di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Prov. Riau.
2.Bahwa aset tanah tersebut seluas ±4 Ha dengan Bukti Surat Kepemilikan berupa Surat Keterangan Girik (SKGR) yang terdiri dari 2 buah SKGR yaitu atas nama Johannes Pasti Jaya Tarigan untuk seluas ±2 Ha dan atas nama Ester Dina Gurusinga untuk seluas ±2 Ha yang dikeluarkan dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat bulan Oktober dan November 2007.
3.Bahwa terhadap aset tersebut, pada bulan April 2008 telah dijadikan Jaminan/Agunan untuk Pinjaman Kredit a.n. Suami Saya selaku Debitur dan disetujui oleh Saya selaku Isteri di Bank BRI Cabang Minas dengan Nilai Pinjaman sebesar Rp. 99 Juta (Program KUR/Kredit Mikro), dengan jangka waktu kredit selama 4 tahun dan cicilan per bulan sebesar ±Rp.3.250.000
4.Bahwa pada awal kredit berjalan sekitar Mei s.d. Juli 2008 Saya dan Alm. Suami Saya secara sendiri yang membayarkan cicilan kredit tersebut kepada Bank BRI Cabang Minas dengan melakukan penyetoran uang langsung ke Rekening Penampung dan untuk Pembayaran Cicilan Kredit secara auto debet a.n. Johannes Pasti Jaya Tarigan (Suami Saya).
5.Namun demikian, pada bulan Agustus 2008 alm. Suami Saya mengalami sakit keras, sehingga Saya dan alm. Suami Saya harus kembali ke Kota Medan untuk berobat. Untuk itu, terhadap cicilan kredit Kami di Bank BRI Cabang Minas diberikan kepercayaan secara Lisan kepada seseorang bernama M. Sitorus yang merupakan seorang Agen Buah Sawit (Pemilik Veron) di Minas dan merupakan rekan bisnis buah sawit alm. Suami Saya sejak tahun 2007. Pesannya/Perjanjian Lisannya adalah agar Sitorus yang membayarkan cicilan kredit Kami setiap bulannya di Bank BRI Cabang Minas, dengan cara Sitorus dapat terus mengambil hasil buah sawit di tanah Kami setiap bulannya dan Sitorus yang melakukan penyetoran ke Bank BRI Cabang Minas sebesar nilai cicilan kredit setiap bulan atas Pinjaman Kredit Kami. Dan apabila ada sisa lebihnya, agar disimpan dahulu oleh Sitorus sehingga saat nanti Kami kembali ke Minas (Lokasi Tanah), maka akan dilakukan penghitungan berapa yang dapat diterima oleh Saya.
6.Bahwa pada saat itu (tahun 2008) tanaman sawit Kami di atas tanah tersebut telah menghasilkan sekitar 4-5 Ton lebih buah sawit setiap bulan dengan masa 2 kali pemanenan dalam satu bulan, sehingga nilai bersih hasil penjualan buah sawit dapat mencapai Rp. 3-5 Juta dengan perhitungan saat itu harga sawit sekitar Rp. 1.000 per kilogram. Untuk itu, sangat cukup untuk membayar cicilan kredit Saya di Bank BRI Cabang Minas.
7.Bahwa ternyata faktanya, Sitorus saat itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyetorkan cicilan kredit ke Bank BRI Cabang Minas atas hasil pengambilan buah sawit dari tanah milik Kami. Sehingga Pihak Bank BRI Cabang Minas mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (Bukti ada pada Bank dan Penyidik) tertanggal Oktober 2008. Namun, Surat ini tidak pernah sampai kepada Kami karena tidak pernah dikirim ke alamat lengkap Kami di Medan, karena dalam Surat hanya ditulis Alamat Kami adalah Medan. Padahal dalam Perjanjian Kredit Kami telah memberikan Alamat Lengkap Kami yang ada di Kota Medan. Bahkan sungguh anehnya, Surat Peringatan Pertama ini baru Saya ketahui dan terima pada tahun 2020 saat sudah terjadi masalah hukum dari Pihak BRI Cabang Minas karena Saya tanyakan dimana Surat Jaminan milik Kami kenapa hilang dari Bank BRI Cabang Minas?
8.Bahwa terhadap kredit Kami akhirnya ada itikat baik dari Sitorus membayarkannya pada bulan November 2008 (Bukti ada pada Bank dan Penyidik). Saat November 2008 itu, Sitorus melakukan penyetoran uang Rp. ±13 Juta ke Rekening Penampung dan untuk Pembayaran Kredit a.n. Johannes Pasti Jaya Tarigan (Suami Saya), yang akan secara Auto Debet diambil Pihak BRI Cabang Minas untuk membayar cicilan atas Pinjaman Kredit Kami beserta denda keterlambatan selama 4 bulan tersebut. Ini membuktikan, Sitorus benar-benar ada Perjanjian Lisan dengan Kami, sehingga Sitorus membayarkan Cicilan Kredit Kami.
9.Bahwa Fakta Hukumnya, Catatan Keterangan dalam Bukti Pembayaran yang dilakukan Sitorus tersebut adalah dari Bulan Agustus 2008 s.d. November 2008 yaitu selama 4 bulan itu dilakukan secara seluruhnya untuk melunasi cicilan kredit yang tertunggak, beserta pembayaran dendanya. Untuk itu, terdapat fakta hukum bahwa tidak pernah terjadi KREDIT MACET terhadap Pinjaman Kredit Kami. Sitorus akhirnya mau beritikad baik membayarkan cicilan kredit Kami kepada Bank BRI Cabang Minas sebagaimana Perjanjian Lisan antara Kami dengan Sitorus sebelum pergi ke Kota Medan untuk berobat;
10.Bahwa selanjutnya entah mengapa Bulan Desember 2008 (info dari Penyidik) telah terjadi PELUNASAN oleh Sitorus kepada Pihak Bank BRI Cabang Minas.Pihak BRI Cabang Minas dengan mudahnya menyatakan telah terjadi Jual Beli antara alm. Suami Saya dengan Sitorus dan/atau telah terjadi KREDIT MACET atas Perjanjian Kredit Kami. Padahal hal tersebut tidak pernah terjadi. Pertama, kalau ada Jual Beli mana buktinya Surat Menyurat untuk Jual Beli tersebut. Kedua, kalau benar terjadi KREDIT MACET sehingga Bank BRI Cabang Minas sudah dapat menggunakan SURAT KUASA MENJUAL, mana buktinya terjadi Kredit Macet karena Fakta Hukumnya adalah tidak ada Kredit Macet karena terus terjadi pembayaran Cicilan Kredit melalui Auto Debet dari Rekening Penampung dan untuk Pembayaran Kredit atas nama Suami Saya tersebut (Bukti ada pada Bank dan Penyidik).
11.Bahwa ada informasi dari Penyidik dan bukti surat yang ada pada Penyidik, katanya Sitorus telah mentransfer uang sebesar Rp 30 Juta kepada Kami. Uang itu kata Sitorus adalah untuk pembelian tanah milik Kami tersebut melalui Bank BRI Cabang Minas.
12.Mohon dicek Bukti Pengiriman itu, apakah benar seperti itu teknis Penjualan Jaminan di Bank BRI? Apakah benar Pembeli Jaminan yang mentransfer kepada Debitur? Bukankah seharusnya yang benar adalah Pihak Bank BRI yang akan menyampaikan hal tersebut kepada Debiturnya?. Begitu juga dapat dicek apa ISI KETERANGAN atas Pengiriman Uang Rp 30 Juta tersebut. Isinya adalah sisa pengambilan Buah Sawit bukan Pembelian Tanah.
Mendapatkan informasi diatas awak media Kamis,10 Juni 2021 Menemui Kasat Reskrim Polres Siak,namun sangat disayangkan awak media tidak dapat bertemu/menemui AKP Noak.P.Aritonang SIK selaku Kasat Reskrim Polres Siak,dimana menurut informasi beliau saat ini sedang berada diluar kota.
“Pak Kasat saat ini sedang berada di Jakarta dan belum kembali,” ucap Humas dan Kanit I Polres Siak saat ditemui awak media.
Lebih lanjut Humas mengatakan kepada para awak media,”Silahkan chat WA kepada saya,apa yang akan ditanyakan rekan rekan media,nanti saya akan koordinasikan dengan Pak Kasat,”sebut Humas.
Jumat,11/6/2021,Humas Polres Siak menanggapi beberapa pertanyaan awak media dengan menjawab
1.Untuk yang di curi adalah buah kelapa sawit, dan untuk pasal yang di tanyakan ada satu lagi yang kurang yakni pasal 64 Kuhpidana tersangka di amankan pada tgl 15 april 2021
dan saat di tangkap Barang Bukti yang di amankan dari hasil pencurian buah sawit Rp 3 juta.
2.Berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan bahwa pelapor adalah sebagai pemilik sah berdasarkan alat bukti dan menurut 184 Kuhap.
3.Untuk alat bukti penyidik telah melengkapi minimal 2 alat bukti berdasarkan 184 kuhap, sehingga penyidik menetapkan Pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penanahan.
"Saat ini berkas perkara proses nya telah sampai ke Kejaksaan Negeri/Kejari Siak dalam tahap penelitian berkas perkara,"kata humas via pesan WA.
Senada dengan Humas Polres Siak,Kejaksaanan Negeri/Kajari Siak melalui Kasi Pidum,dalam perkara 363 ini mengungkapkan bahwa perkara ini masih dalam penelitian berkas.
“Berkas baru kembali dari P19,masih dalam jangka waktu untuk diteliti jaksa,tentunya nanti akan kita sampaikan ke penyidik,apakah sudah lengkap atau masih perlu penambahan,”jelas Rian Kasi Pidum dengan ramah saat ditemui awak media,Kamis,10/6/2021.
Saat disinggung awak media terkait apa yang dicuri oleh ke empat tersangka,Kasi Pidum sebutkan pencurian buah sawit dengan kerugian Materi sebesar Rp 3 juta.
Kasi Pidum juga menambahkan dimana berkas dari penyidik Kepolisian masih tidak cukup bukti dan kita berikan petunjuk untuk dilengkapi.
“Sekarang berkas sudah kembali dan masih dalam tahap penelitian,”ungkap Kasi Pidum.
“Ketika sudah dinyatakan lengkap bukti oleh Jaksa Peneliti akan disampaikan kepada Penyidik untuk dilakukan tahap dua,dikarenakan ini masih dalam tahap penelitian jadi kita belum bisa menyampaikan berkas tersebut lengkap atau belum,”sambung Kasi Pidum.
Disisi lain PH tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya dalam perkara ini tidak bisa dilakukan penindakam Hukum Pidana karena jelas dan tegas klien kami adalah pemilik yang sah dari sawit dan belum pernah klien kami mengalihkan kepemilikan Kebun sawit miliknya kepada pihak lain.
“Saat ini, klien kami juga lagi mengajukan gugatan perdata karena tidak dikembalikannya bukti kepemilikan milik klien kami oleh BRI Unit Minas meskipun kredit atas nama klien kami dan suaminya sudah lunas”terang PH tersangka kepada awak media.
Bahkan Elvan A. Sembiring,SH.,CPLC.,CPCLE selaku PH tersangka membeberkan tersangka ED sampai saat ini ia tidak mau menandayangani BAP perkaranya dikarenakan ED merasa tidak bersalah.**Ril
Komentar