Akibat Cemburu Membabi Buta, Sang Suami Mengayunkan Parangnya Hingga Tangan Putus Kepala Terbelah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Akibat Cemburu Membabi Buta, Sang Suami Mengayunkan Parangnya Hingga Tangan Putus Kepala Terbelah

Kamis, 08 Juli 2021 | 05:43 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, -
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/99/VII/2021 telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dimana seorang pria yang berinisial MES (25) tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial BSH (30) dengan membacok Kepala Istrinya menggunakan parang.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, S.H.,M.H yang memimpin langsung Konferensi Pers tersebut.


Kompol Maitertika menjelaskan kejadian pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 03/07/2021 sekira pukul 15.00 WIB. Dimana Tersangka MES membunuh istrinya yang berinisial BSH di rumahnya yang berada di Jl. Sekolah Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir kota Pekanbaru.


Kejadian pembunuhan itu dilatar belakangi karena kecemburuan si korban terhadap tersangka yang sering chattingan di media sosial Facebook bersama wanita lain.


"Berawal dari kecemburuan si korban, sehingga lebih kurang 2 bulan ini mereka sering bertengkar dan setiap kali bertengkar selalu meminta di ceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya" Tutur Kapolsek Rumbai Pesisir.


Dijelaskan oleh kapolsek Rumbai Pesisir, korban yang berinisial BSH merupakan janda yang sudah beranak 2 lalu menikah dengan tersangka yang berinisial MES.


Berdasarkan dari ketidak harmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya, tetapi tersangka tidak mau dan mengatakan "Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu" Ucap Tersangka.


Berlatar belakang inilah diduga tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, alat serta cara melakukan pembunuhan terhadap si korban.


"Melihat korban sedang tidur diatas kasur dengan bayinya, selanjutnya tersangka mengambil parang yang berada dirak sepatu dekat ruang tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban, lalu korban sadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan tangannya putus" kata Kapolsek Rumbai Pesisir.


"Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap dikepala korban sehingga korban langsung tergeletak diatas kasur" sambung Kompol Maitertika.


Diungkapkan Kapolsek Rumbai Pesisir tersebut, bahwa tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali, setelah korban meninggal dunia, tersangka pergi dari TKP dan meningggalkan korban dan bayinya yang berumur 4 bulan dengan menggunakan sepeda motor.


Sekira pukul 19.30 WIB ternyata tersangka mendatangi Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki, sehingga Polsek Payung Sekaki langsung menghubungi Polsek Rumbai Pesisir yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.


"Sekarang Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 centimeter dan 1 unit Handphone milik tersangka" Pungkas Kompol Maitertika.


Atas kejadian itu tersangka dikenakan pasal 340 KUHP yakni, barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.**Ril

Bagikan:

Komentar