LABURA, (Riau Antara) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edi Rahmayadi menginstruksikan, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19, mulai berlaku 01 September 2021. Instruksi Gubsu nomor : 188.54 / 39/ INST /2021, tentang pelaksanaan PTM itu, ditanda tangani oleh Gubsu.
Ketua dewan pendidikan Labuhan Batu Utara (Labura), Zurul Bakti Azis, SAg. MA menyambut baik instruksi Gubsu tersebut. Ia berharap, orangtua atau wali murid dapat menghantarkan anak anaknya ke sekolah dengan baik dan tertib, dan terus menjaga protokol ke sehatan.
Zurul Bakti Aziz juga meminta agar seluruh para kepala sekolah dan guru pengajar agar benar-benar menjaga kedisiplinan peserta didik selama pelaksanaan PTM terbatas.
"Ini supaya tidak terjadi hal hal yang tak di inginkan. Komite sekolah juga harus dapat berperan aktif membantu pihak sekolah di tempatnya masing masing ," papar Zurul Bakti.
Ia berjanji, mulai besok pihaknya akan melakukan monitoring ke sekolah - sekolah. Baik sekolah negeri maupun swasta.
"Saya tekankan tetap mematuhi anjuran pemerintah sesuai dengan prokes Covid - 19," tandasnya. ( AO.Sihombing ).
Komentar