Tanggapan tersebut, dikirim lewat Whatsapnya dalam bentuk sebuah rekaman saat melakukan wawancara dengan salah seorang wartawan pekanbaru.
AKP Manapar sendiri menjelaskan, ada beberapa point bahwasanya, pertama semua masyarakat bisa melaporkan tindak pidana yang mungkin terjadi. Apa lagi lokasi laporan diliknya berada diwilayah hukum Tenyaan Raya Pekanbaru.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi, apa bila ada masyarakat yang akan membuat laporan", kata Manapar, Sabtu, (28/8/2021) di poin pertama.
Sedangkan point kedua, terkait permasalahan tersebut, bahwasannya Polsek Tenyaan Raya Pekanbaru, masih melakukan proses penyelidikan.
Maksud proses Penyidikan itu, "Kita harus mengetahui apakah laporan itu terpenuhi tindak pidananya atau tidak. Kalaupun terpenuhi, pidana apa, karena LP masih dalam proses lidik. Artinya belum terpenuhi unsur-unsur tindak pidananya. Jelas kita masih belum tau, terlapornya masih dalam proses lidik dan yang menyatakan dia itu terlapor itu siapa, terus ketidak propesional itu dimana",terangnya.
Sementara itu, point ketiga, Polsek Tenyaan Raya, Khususnya selaku Pimpinan, tidak memiliki kepentingan apapun kedua belah pihak.
"Saya tegaskan bahwasanya kedua belah pihak sama sekali tidak mengenalnya baik pelapor maupun terlapor, bahkan yang terlibat dalam LP tersebut",ucapnya.
Tentang perkara, Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), pasal 263 pemalsuan. "Sedangkan yang dilaporkan terkait, pencurian tanah timbun. Sekali lagi saya katakan, kita masih melakukan penyidikan belum ada terlapor",Tutup Jebolan Akpol 2010 ini. (rls/***)
Komentar