Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satres Narkoba Polres Rohil Ringkus Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 20:49 WIB


RIAUANTARA.CO | PEKANBARU, - Diduga kembali menjalani aksinya menjual belikan narkotika jenis sabu, seorang pria yang juga sebagai resedivis diciduk tim opsnal Sat Res Narkob Polres Rokan Hilir ( Rohil ).


Tidak tanggung-tanggung, selain berhasil mengamankan pelaku tim juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu dengan berat kotor 1,02 Ons (102,76 Gram).


Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP. Juliandi SH, Sabtu 28/5/2021 membenarkan hal penangkapan terhadap diduga pelaku (Residipis) 


Dijelaskan Juliandi, pria yang diamankan itu berinisial AG alias AP (33) warga Jalan Kopi Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil (Rohil) .


Juliandi menerangkan Kronologis penangkapannya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di salah satu rumah di Jalan Baik - baik, Kelurahan Bagan Hulu sering di jadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatres Narkoba Akp. Eru Alsepa SIk MH bersama Tim, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga tepatnya pada Rabu (25/8/2021) sekra pukul 16.30 Wib berhasil diamankan laki-laki bernisial AG alias AP, dan BB 4 (empat) bungkus besar plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,


Tim menemukan lagi  4 (empat) bungkus sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo warna biru,  1 (satu) buah tabung gelas besi warna abu - abu, dan uang sejumlah Rp. 3.700.000 (diduga hasil penjualan narkotika).


Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa narkotika tersebut di perolehnya dari inisial A (dalam lidik) dengan tujuan untuk di jual. "


Oleh karena perbuatannya, maka tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut, dan tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman bisa diatas 6 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi SH (M Harahap).

Bagikan:

Komentar