Pemuda, inisial J Saragih (21) Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara ( Sumut) ini digelinding petugas atas dasar laporan Polisi korban Sugiarti (39) dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone Android korban di warung korban yang terletak di Jalan Lintas Riau – Sumut tepatnya di Dusun Karya RT.017 / RW.007 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir.Senin 06 September 2021.Pukul 05.00 WIB. Akibat kejadian itu Sugiarti merasa dirugikan ditaksir kerugian Sugiarti sebesar Rp 2 juta rupiah,
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK. yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Rabu 8/9/2021 membenarkan adanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Handphone tersebut.
Kasubbag AKP Juliandi SH menjelaskan Kronologisnya" Pelapor mengecaskan Handphone merk Vivo Y93 diwarung miliknya, kemudian saksi Rani datang kewarung untuk berbelanja, lalu pelapor keluar dari rumah menuju kewarung dan saat diwarung pelapor melihat handphonenya tidak ada atau hilang.
Selanjutnya, pelapor dan saksi Rani mencari disekitar warung, namun tidak ada ditemukan, lalu pelapor dan saksi Rani pergi ke depan tempat warung kopi, pelapor bertanya kepada beberapa orang supir mobil tangki," Bang tadi ada yang mengarah ke kedai ku ?, dan satu orang laki-laki yang tidak tahu namannya menjawab "ada, aku tadi menyuruh Saragih untuk membeli rokok", jawabnya.
Kemudian pelapor memberi tahu kepada para supir tangki tersebut bahwa handphonemya hilang diwarung, dan Pelapor menghubungi saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) dan mengatakan bahwa handponenya hilang diwarung.
Saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) datang kerumah dan kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya saksi M. Hairil mencari pelaku yang mencuri handphone. Esoknya, saksi M, Hairil ( Anak Pelapor) membawa terlapor kerumah, kemudian pelapor bertanya kepada terlapor " Kau yang mengambil handphone ku, dan handphone ku di mana? dan terlapor menjawab " iya, handphone nya aku gadaikan tempat isteri Budi, dan selanjutnya Sdr saksi M, Hairil ( Anak Pelapor ) langsung pergi mengambil handphone tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada pelapor.
Dan kemudian terlapor dibawa kerumah Saudara Sugiono ( Selaku RT setempat) untuk diamankan. Dan selanjutnya Saudara Sugiono tersebut menghubungi Kepolisian Polres Rokan Hilir. Pihak Kepolisin Polres Rokan Hilir datang dan Saudara Sugiono, menyerahkan telapor dan barang bukti kepada Kepolisian Polres Rokan Hilir untuk diamankan guna proses lebih lanjut,"tutupnya.(M Harahap)
Komentar