Bupati Labura melalui wakilnya menyampaikan pidato tertulis ," dalam Propemperda ( program pembentukan peraturan daerah ) Kab.Labura tahun 2021 , ada 23 selain ranperda ( APBD TA 2022 ) , perubahan APBD TA 2020 dan RPJMD 2021-2026 yang merupakan usulan dari Pemkab Labura.
Namu, yang dapat kami ajukan pada tahun ini hanya 9 Ranperda , beberapa di antaranya di tunda dengan berbagai pertimbangan di sebabkan terbitnya undang - undang nomor 11 tahun 2020 , tentang, cipta kerja sehingga memerlukan kajian - kajian yang lebih anjut," kata Wabup.
Adapun 9 Ranperda yang di ajukan tersebut , antara lain, 1. Ranperda tentang penyertaan modal pada PT.Bank Sumut mengingat berakhirnya tahapan setoran penyertaan modal pemerintah daerah pada PT.Bank Sumut tahun 2019. 2.Ranperda tentang perubahan atas perda No 2 Tahun 2016 , 3.Ranperda tentang perubahan keempat atas perda Kab.Labura No 28 tahun 2011 tentang layanan kesehatan, 4. Ranperda tentang penyelenggara an tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan , 5. Ranperda tentang perubahan atas perda Labura No 9 tahun 2011 tentang pajakrestoran, 6. Ranperda tentang perubahan atas perda No 33 tahun 2011 tentang restribusi pemeriksaan alat Damkar, 7. Ranperda tentang perubahan atas perda No 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, 8. Ranperda tentang penyerahan prasarana , sarana dan utilitas ( PSU ) perumahan dan pemukiman oleh pengembang , 9. Ranperda tentang penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan retribusi persetujuan bangunan gedung. ( AO.Sihombing ).
Komentar