Dari kelonggaran ini, berbagai usaha masyarakat seperti tempat hiburan dan taman rekreasi sudah diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan prokes pandemi Covid-19.
Setelah ada izin beroperasinya, tentu tidak serta merta bebas begitu saja, akan tetapi mendapat pengontrol dari pihak penegak hukum dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Satuan tugas penanggan Covid-19.
Dari kegiatan pengontrolan yang dikemas dalam bentuk razia berbagai tempat hiburan maupun taman rekreasi harus adil dan merata sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Demikian tanggapan dari salah satu anggota DPRD kota Pekanbaru fraksi Hanura, Krismat Hutagalung S.Th, Senin malam (20/9/2021) lewat via telepon seluler WhatsAppnya.
"Kita bersyukur dengan menurunnya level 4 PPKM di kota Pekanbaru, menujukan sukses dalam menekan lajunya perkembangan virus Covid-19. Artinya kesadaran masyarakat yang sudah mau berdiam diri di rumah dan ikut progam vaksin yang dianjurkan pemerintah", katanya.
Dikatakan Krismat, dari sukses-sukses ini, secara langsung menggerakkan kembali perekonomian usaha masyarakat.
Usaha masyarakat ini bermacam jenis bentuknya, termasuk tempat hiburan dan taman rekreasi. Mungkin dalam menegakkan prokes, razia, satpol pp hendaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni pihak kepolisian dan satuan tugas penangan Covid-19.
"Andai kata, sebagaimana dugaan adanya laporan masyarakat, saat dilakukan razia tempat hiburan adanya tebang pilih, itu tidak ada keadilan atau pemerataan, sebagaimana diatur dalam Peraturan daerah (Perda) kota Pekanbaru", jelasnya.
Kemudian dirinya menegaskan, jika hal ini abai dan tidak terlaksana dengan baik, kemungkinan besar adanya keributan yang dimulai dari kecil hingga berujung besar yang mana sudah pernah terjadi.
"Maka dari itu, saya mengharapkan kepada pihak penegak hukum, janganlah mengabaikkan ini, walaupun dianggap kecil. Namun cobalah tetap berlaku adil dalam menjalani tugas", tutupnya.**Ril
Komentar