Dalam rangkaian kegiatan yang dilakukan di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan terhadap barang sitaan/barang bukti Narkotika Jenis Shabu, Serbuk Ektasi dan Pil Ektasi turut dihadiri oleh Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP. Ryan Fajri, S.I.K., M.H., Kajari diwakili Jaksa Aulia Rahman,SH
Kabid labfor AKBP Yani Nursyam
KA BNN kota diwakili Aiptu Indra Wijaya
KA BBPOM diwakili Kennita Herdyon., SH., MH
Terdapat sebanyak 7,912,43 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Empat Puluh Tiga) Gram Shabu, 115, 94 (Seratus Lima Belas Sembilan Puluh Empat) Gram Serbuk Ektasi dan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) Butir Ektasi yang di musnahkan di Halam Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Saat Konferensi Pres bersama Awak Media, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., mengatakan hari ini kita melakukan kegiatan pemusnahan Narkotika terdiri dari 7,912,43 (Tujuh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Empat Puluh Tiga) Gram Shabu, 115, 94 (Seratus Lima Belas Sembilan Puluh Empat) Gram Serbuk Ektasi dan 183 (Seratus Delapan Puluh Tiga) Butir Ektasi.
Serbuk Ektasi ini juga baru ditemukan, jika dihitung ini bisa menghasilkan Ektasi 700 (Tujuh Ratus) butir Ektasi. Kita juga tadi telah melakukan Confrensi Pres di Polda Riau pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 117 (Seratus Tujuh Belas) Kg terdiri dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis," Ungkapnya.
Kita dari Polresta juga menyumbang pengungkapan seberat 13,6 (Tiga Belas Koma Enam) Kg Jenis Shabu, dalam kesempatan berbahagia ini saya meminta kepada masyarakat jangan melindungi para pengguna narkotika karena narkotika ini merupakan musuh bersama, jangan beri ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan ilegal ini serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri sehingga Polri dapat memberantas Narkoba di Kota Pekanbaru," Tambahnya.
Pemusnahan ini dilakukan Berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/ Barang Bukti Narkotika Dari kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: 334/ L4.10/ Enz.1/08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021 telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita, Nomor: 322/L4.10/ Enz.1/08/ 2021, tanggal 05 Agustus 2021, telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS telah memberi persetujuan atas tindakan Pemusnahan barang bukti yang disita.**Ril
Komentar