Ia menyampaikan hal itu menyusul tidak kunjung memenuhi unsur formilnya kuasa hukum KLHK di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru Selasa (31/8/2021) kemaren. Padahal persidangan itu merupakan persidangan yang ketiga.
Pada sidang pertama yang berlangsung 27 Juli 2021, kuasa hukum KLHK tak memenuhi kelengkapan surat kuasa. LPPHI mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Sesuai ketentuan, sejak saat itu panitera PN Pekanbaru sudah mengirimkan pemberitahuan kepada para pihak tergugat.
"Ini kan memperlihatkan mereka gelagapan dan sangat tidak siap menghadapi gugatan ini. Perlu juga penggugat mengajukan keberatan ke hadapan majelis hakim. Sebab ini kan sudah seperti ada unsur kesengajaan untuk melalaikan kewajiban mereka memenuhi formil di pengadilan yang juga sudah diingatkan Majelis Hakim," beber Elviriadi kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Ia juga mengungkapkan, ketidaksiapan KLHK itu bisa dianggap sebagai sebuah langkah kemenangan bagi penggugat di hadapan majelis hakim.
"Bisa saja penggugat menyampaikan keberatan pada sidang berikutnya atau dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim atas kelalaian KLHK tersebut," ungkap Elviriadi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, sikap KLHK tersebut juga tentunya menjadi catatan hukum tersendiri bagi masyarakat luas yang memantau jalannya persidangan Gugatan Lingkungan Hidup dari LPPHI terkait dengan permasalahan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Seperti diketahui, dalam sidang ketiga yang berlangsung di PN Pekanbaru, Selasa (31/8/2021), kuasa hukum KLHK yang hadir di sidang tidak kunjung bisa menunjukan surat kuasa lengkap yang sudah bertandatangan ke hadapan majelis hakimyang memimpin jalannya sidang.
Tak pelak, majelis hakim memberikan teguran dan menyatakan memberikan kesempatan terakhir pada kuasa hukum KLHK untuk melengkapi syarat formil untuk mengikuti persidangan di PN Pekanbaru.
LPPHI mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau di PN Pekanbaru. Gugatan tersebut menyangkut masih adanya pencemaran limbah B3 Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja Migas di Blok Rokan di Provinsi Riau.
Hingga gugatan tersebut didaftarkan LPPHI ke PN Pekanbaru, setidaknya 297 laporan pencemaran limbah minyak PT CPI di empat kabupaten di Riau, belum dipulihkan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (hs)
Komentar