H tercatat pernah dirawat dirumah sakit jiwa (RSJ) di Banda Aceh selama 3 tahun. Kala itu H juga pernah melarikan diri dari RSJ. H diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polda Kepri pun sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan dugaan tersebut.
Saat wartawan menghubungi Kuasa Hukum UAS Chaniago (Ustadz Abu Syahid
,red), “Kami dari Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan”, Ucap Jayana. DR dari kantor hukum JDR & Co Law Firm. Tim Kuasa Hukum terdiri dari Ribhan Dwi Jayana, S.H, M.H, Tata Haira, S.H, M.H, Teddy Adriansyah, S.H, M.H, Abdul Hakim Rijal, S.H dan Dawirman, S.H.
Lanjutnya, “Berkenaan dengan kondisi kejiwaan Pelaku, penyidik tidak serta merta dengan mudah menyimpulkan kondisi pelaku meskipun sudah diperiksa di RS. Jiwa ataupun dengan Ahli Psikologi Forensik, sekarang baru hari ke 5 (lima), Observasi itu butuh waktu setidaknya 14 hari bahkan bisa berlanjut. Awalnya dipolsek Batu Ampar pelaku dikatakan gila, setelah di polresta Barelang pelaku dikatakan Depresi, Kemudian Stagmen dari Humas Polda Kepri pelaku akan di tes kejiwaannya, terakhir Humas Mabes Polri mengatakan Pelaku diduga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), jadi jangan sampai Publik pesimistis terhadap otoritas penegakan hukum dalam perkara ini”.
“Jadi begini, terhadap Pelaku orang gila kan sudah jelas aturan hukumnya, yakni pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Itu merupakan Otoritas Hakim saat memeriksa dan memutuskan Perkara tersebut.”. Ujarnya.
ODGJ dan Depresi itu berbeda defenisi dan aturan hukumnya, Depresi bukanlah tipe gangguan jiwa yang mendapatkan Dispensasi hukum.
Pria yang akrab dipanggil Jayana. DR ini meminta kepada Pihak Kepolisian agar bekerja dengan sebaik-baiknya, profesional dan transparan.
“Untuk itu Kami meminta kepada kepolisian untuk bekerja dengan baik, profesional dan transparan. Penanganan hukum atas kasus ini sedikit banyak mengdongkrak kepercayaan publik pada otoritas penegak hukum. Apalagi akhir-akhir ini banyak kasus penganiayaan terhadap para penceramah atau ulama yang para pelakunya disebut ODGJ dan kasusnya dihentikan begitu saja”.
“Insyallah Senin tanggal 27 Kami Tim Kuasa Hukum UAS Chaniago akan meminta informasi perkembangan perkara di Polresta Barelang” tutupnya.
Ditempat terpisah, Ketua Keluarga Besar Rang Chaniago (KBRC) Kota Batam, Ir. Ardi Busra menyampaikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus penyerangan Ustadz Abu Syahid Chaniago.
“Kami KBRC Kota Batam sangatlah mendukung pihak Kepolisian untuk menuntaskan Kasus penyerangan UAS Chaniago. Dan Kami akan ikut mengawal terus kasus ini tentunya”.
Kemudian Adi Busra berharap kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah Kota Batam agar disetiap mesjid ditingkatkan Pengamanan dan Keamanannya, supaya kejadian ini tidak terulang kembali.**Ril
Komentar