PJIDN Pertanyakan Panggilan Satpol PP Kepada Warga | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PJIDN Pertanyakan Panggilan Satpol PP Kepada Warga

Jumat, 10 September 2021 | 14:12 WIB


PEKANBARU, (riauantara) - Menyusul adanya surat panggilan Satpol PP Pekanbaru kepada warga, Pengurus Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Ismael Sarlata mendatangi kantor Satpol PP Pekanbaru, Jumat (10/9/21). Ia menduga surat panggilan kepada Idham, warga pemilik bangunan di Jalan Daru-Daru itu, punya tendensi lain.


Didepan Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Simatupang, Ismael mempertanyakan dasar Panggilan Pertama oleh Satpol PP kepada  Idham tertanggal 6 September 2021 yang ditandatangani langsung oleh Iwan.


Selain itu ketua DPP PJIDN itu juga mempertanyakan sikap Satpol PP terhadap pemilik bangunan yang dipanggil karena dinilai melakukan tebang pilih dalam menegakkan Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).


Menjawab hal itu, Kasatpol Iwan didampingi Kabid Perundang-Undangan mengatakan bahwa pemanggilan kepada Idham berdasarkan laporan. 


"Itu kan ada laporannya. Makanya kita panggil dia untuk mengklarifikasi. Nanti kalau sudah kita panggil baru kita cantumkan Perda mana yang dilanggar. Tapi itu nanti sudah masuk dalam pro justicia atau pelanggaran. Ini kan belum", jawab Iwan enteng.


Iwan mengatakan, jika ternyata Idham nantinya mengatakan bahwa ijinnya sedang diurus, persoalan yah selesai, sudah clear. 


"Kami tidak tebang pilih sebagaimana yang pernah abang laporkan. Kalau ada laporan kita proses. Ada buktinya, bikin tandatangan mereka bahwa tanah itu tanah mereka, gitu lho", tukasnya.


Namun ketika Ismael menyoal isi bunyi surat sebagaimana tertera dalam panggilan bahwa berdasarkan pantauan bukan berdasarkan laporan, Iwan tak menampik.


"Benar, laporan itu kita suruh anggota chek. Dan itu semua ada surat perintah tugasnya. Cuma abang yang selalu menganggap kami itu salah terus. Iya sudah, ndak apa-apa. Cuma sekarang yang kita panggil itu belum tahu orangnya. Bagaimana kita tahu persoalan yang kita duga dia tak punya IMB. Klarifikasilah kemari", ujar Iwan kepada Ismael.


Menariknya ketika disinggung soal bangunan ruko di Jalan Surabaya yang diduga tak punya ijin bahkan sangat mepet ke jalan, apakah juga sudah dipanggil, Iwan balek menanyakan ada ndak laporan. 


Usai meninggalkan kantor Satpol PP, Ismael mengaku kecewa. Pasalnya sikap tebang pilih Satpol PP Pekanbaru dari dulu sampai sekarang masih terus berlangsung.


"Kita dukung koq Satpol PP menegakkan aturan. Tapi jangan tebang pilih. Jangan karena bangunan itu misalnya milik seorang pejabat tak punya IMB, lantas diam aja. Juga jangan karena pemilik bangunan tertentu ada ini itu, lantas pura-pura tak tahu. Ini yang membuat kita kecewa", ujarnya.


Sementara itu, surat panggilan pertama kepada Idham untuk dimintai keterangan itu berbunyi,   berdasarkan pantauan petugas Satpol PP Pekanbaru dilapangan, diduga ditemukan adanya pelanggaran peraturan daerah kota Pekanbaru pada bangunan milik saudara yang berada di Jalan Daru-daru Pekanbaru. (fin)

Bagikan:

Komentar