Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bagansiapiapi dilaksanakan oleh Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Rokan Hilir.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH jumat24/92021 menerangkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa," kata AKP Juliandi SH.
" Hari ini sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa dan sudah diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi juga Jaksa Penuntut Umum." Kata AKP Juliandi.
Seperti diketahui, tersangka Rudianto Sianturi ini rentetan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021, Rabu, 03 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu dan divonis 6 bulan penjara
Jadi, terkait keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya yang menghubungkan Desa AIr Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.
Jadi, waktu itu, terpidana zamzami menerbitkan surat keterangan kepada Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata lahan tersebut sudah ada yang memiliki yakni Teruna Sinulingga Dkk dengan luas 400 hektar. Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) lapor ke Reskrimum Polda Riau dan Reskrimum polda riau melimpahkan ke Polres Rokan Hilir.
penanganan perkara ini merupakan salah satu dari beberapa perkara tanah yang ditangani oleh Polres Rohil yang merupakan bukti bahwa Polres Rohil memerangi para mafia tanah yang melakukan aksinya dengan berbagai modus operandi.
kami juga menghimbau kepada aparat penghulu / kepala desa yang mengeluarkan alas hak atas tanah agar lebih berhati2 lagi dalam memberikan surat keterangan sesuai kewenangannya. (M Harahap)
Komentar