Resedivis inisial M S alias Diman alias Koko (33) 2 pemain baru Z Nadeak alias Zul (52) dan M Siregar alias Rizal (42) dibekuk petugas setelah didapati 18,22 gram barang bukti sabu, dan ke tiganya mengakui perbuatannya, dalam penyelidikan yang dilakukan sat Res Narkoba Polres Rohil di Balai Jaya Km. 37 Rohil tepatnya di sebuah RAM sawit milik seorang pengusaha, Timbul Butar-butar.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Rabu 15/9/2021 membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rohil.
Juliandi menerangkan koronologinya, Diperoleh informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di lokasi tersebut, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan, berhasil diamankan 2 orang laki laki atas nama saudara M dan Z.
Dari keduanya tambah Juliandi, di TKP didapat barang bukti 1 paket Saabu dan alat hisap (bong). dilakukan interogasi dan saudara M ini mengaku sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada saudara D.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi, alhasil diamankan saudara D di daerah balai Jaya km.38. Saat digeledah ditemukan dalam sepeda motornya 2 paket Sabu, setelah di interogasi dirinya pun mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari laki laki inisial AN (dalam lidik), dan dia nya mengatakan masih ada narkotika lainnya dirumahnya.
Maka dilakukan kembali pnggeledahan di rumahnya, berikutnya dapat diamankan 1 paket Saabu dalam kaleng semprot anti Nyamuk merk HIT, 1 kaleng pagoda berisi 2 paket kecil Sabu, 1 buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 3 paket shabu dan timbangan digital. Berdasarkan kejadian tersebut, Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH.
Keseluruhan Barang Bukti yang ikut dibawa diantaranya, 1 paket bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkus plastik bening berisi 2 paket Shabu, 1 tabung anti nyamuk HIT berisi 1 paket Sabu.1 kaleng pagoda berisi 2 (dua) paket Sabu, 1 kotak rokok berisi 3 bungkus paket Sabu, 1 buah Bong, 2 buah kaca pirex.
1 buah pipet, 1 buah jarum, 1 buah perlengkapan bakar (jarum yang sudah di modifikasi).1 bungkus plastik bening berisi 2 paket Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone realme, 1 unit handphne Nokia
1 unit sepeda motor Honda Vario, dan Beberapa plastik Klip Kosong.
Hasil tes urine ke-3 tersangka ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin. Setelahnya dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutupnya.(M Harahap)
Komentar