Hal itu diungkapkan Kepala Disdik Pekanbaru DR Ismardi Ilyas MAg melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik kota Pekanbaru Irpan Maidelis saat dikonfirmasi seputar ASN yang memasuki usia pensiun tahun 2021, Kamis (2/9/21).
"Satu tahun sebelum jatuh tempo atau TMT masa pensiun PNS itu, yang bersangkutan melengkapi berkas. Yang bersangkutan membuat usulan pensiun ke Disdik kota Pekanbaru", ujarnya.
Irpan menjelaskan, setelah usulan tersebut diterima, Disdik Pekanbaru kemudian memberikan surat pengantar. Meliputi surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman berat, ringan ataupun sedang atau hukuman lain.
"Setelah semua berkas itu lengkap baru diserahkan sendiri oleh yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Pekanbaru", paparnya.
Ia mengaku, kendati sejauh ini tidak ada kendala, namun tidak tertutup kemungkinan bahwa ada ASN yang lalai mengurus berkas jelang memasuki usia pensiun yakni, 60 tahun.
"Jadi setahun jelang pensiun itu disiapkan berkasnya. Terkadang juga ada kawan-kawan 6 atau 5, 4 bulan mau pensiun, baru ngurus berkas. Konsekweansinya nanti ada
keterlambatan SK Pensiun dari BKN", ujarnya.
Irpan menerangkan, setelah dinyatakan pensiun ASN tersebut tinggal mendapat gaji 80 persen dari gaji pokok.
Adapun ASN yang pensiun tahun 2021 di lingkungan Disdik Pekanbaru jelas Irpan, guru 243 orang ditambah 3 pegawai administrasi. Sementara tahun 2022 mendatang sekitar 250-an orang lebih, ucapnya. (fin)
Komentar