SB ditahan Kejari Rohil selama 20 hari kedepan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021 di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi karena diduga melakukan korupsi dana desa (DD) sejak 2017 hingga 2020.
Kepala Kegjari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, adanya dugaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Sehingga pihak Kejari melakukan kegiatan serangkaian penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.
"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan," papar Yuliarni.
Selain itu lanjut Kajari, tersangka bersama bendahara sama-sama melakukan pencairan dana desa di Bank. Setelah dana cair, tersangka meminta uang tersebut untuk dikelola sendiri.
Selanjutnya tersangka membuat SK Tim pelaksana teknis, dan SK nya tidak pernah diserahkan kepada orang yang bersangkutan dan melakukan pemalsuan tandatangan.
"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 876.082.840," terang Kejari.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya kejadian ini, Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat agar hal ini menjadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Dikatakannya, pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang negara jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.
"Namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama seperti ini. Ini semua kita lakukan sebagai wujud kecintaan terhadap Kabupaten Rokan Hilir Negeri seribu kubah," tandasnya.(M Harahap)
Komentar