Pria ini inisiasi MT alias Sumbawa (42) alamat sekarang di Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Rokan Hilir (Rohil).
Tersangka, MT diringkus pihak berwajib tersebut, saat melintas di Jalan Bakti Kepenghulan Panipahan. Pada Selasa 21 September 2021. Pukul 13.00 WIB. Kemarin dengan barang bukti sagu yang berhasil disita berat kotor 1,29 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH. Rabu 23/9/2021 membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh unit reskrim Polsek Panipahan.
Juliand menjelaskan koronologisnya," Pada awalnya beberapa personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka salah seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di daerah tersebut, mak personil melaporkan ke Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setawan.
Selanjutnya Kapolsek Panipahan langsung memerintahkan Tim Opsnal unit Polsek Panipahan dengan membekali surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan, Jelas Kasubbag Humas AKP Juliandi SH. .
"Dan setibanya di TKP lalu Tim Opsnal melihat saudara MT alias Sumbawa melintas dengan mengendarai sepeda motor merk "YAMAHA MIO"warna hitam, lalu tim opsnal meghentikan lajunya kenderaannya dengan disaksikan masyarakat setempat pada waktu melakukan penggeledahan.imbuhnya.
Dalam penggeledahan itu Tim Opsnal menemukan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika Jenis Sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakan oleh Pelaku yang mana diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan sengaja disimpan dan diselipkan oleh Pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan Interogasi terhadap saudara pelaku dan ianya mengaku bahwa 2 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya, Atas itu kemudian Tim Opsnal mengamankan saudara Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut" jelas AKP Juliandi SH lagi.
"Barang bukti yang dibawa 2 bungkus Plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu. 1 unit Handphone Android merk "VIVO" warna hitam, 1 unit Handphone merk "NOKIA" warna hitam,1 Unit Sepeda motor matic merk "YAMAHA MIO" warna Hitam,1 buah Topi warna Biru bertuliskan huruf "STUSSY INTERNATIONAL"dan 1 lembar sobekan kertas warna putih.
Hasil tes urine, positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, sehubungan dengan itu dipersangkakan kepadanya melakukan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" imbuh, AKP Juliandi SH. (M Harahap)
Komentar