Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST MH saat membuka secara resmi acara sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dihadapan seluruh kepala Desa se-Kab.Labura di aula Ahmad Dewi Syukur, Kamis ( 19/09).
Kegiatan sosialisasi itu difasilitasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat, Drs.Sofyan Yusma dan dihadiri langsung oleh Novrianto Sihombing SH MH selaku kepala seksi tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Labuhan Batu.
Ia mengatakan, dengan adanya ADD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil , makmur dan sejahtera. Oleh karena itu, sosialisasi dilaksanakan agar para kepala desa mengetahui bahwa korupsi menimbulkan banyak korban. Yaitu penderitaan rakyat semakin banyak, bahkan dapat mengacaukan pembangunan berdampak ke ekonomi dan dampak sosial lainnya, tuturnya.
Wabup mencontohkan pengelolaan proyek atau pengguna dana desa. Dalam pembuatan jalan desa yang dikerjakan tidak sesuai kontrak atau dengan mengurangi material sehingga jalannya cepat rusak. Bahkan ada yang rusak sebelum dipakai atau diresmikan. Ini salah satu kesalahan, tegas Samsul Tanjung.
"Saya berharap dan meminta kepada seluruh kepala desa agar mengikuti sosialisasi ini hingga selesai. Dan apabila ada hal yang kurang jelas atau tidak dapat di mengerti, tanyakan saja kepada Narasumber. Saya tegaskan sekali lagi, jangan ada yang keluar atau pulang. Sebab, dapat merugikan diri sendiri dan sadarilah bahwa, sosialisasi ini dilaksanakan menggunakan anggaran dana APBD," pungkas Wabup Kabura.
Selanjutnya, acara dilanjutkan oleh Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu, Novrianto Sihombing, SH MH. Ia memberikan pemaparan kepada seluruh kades agar jangan sempat terjerat kasus hukum. (AO Sihombing).
Foto : Wabup Labura, H.Samsul Tanjung, ST,MH, Kasi Pidus Kejari Lab.Batu Novrianto Sihombing SH MH, Kadis PMD, Drs Sofyan Yusma dan Kades se Kab. Labura.**Ril
Komentar