Inisial SR Boru Ritonga alias Ayu (31) diamankan petugas karena setelah diinterogasi mengakui bahwa 6 paket sabu dengan berat total 1, 27 gram yang ditemukan adalah miliknya untuk dijual (diedarkan) SR alias Ayu di amankan dalam penyelidikan pihak berwajib di kediamannya di Jl. Lintas Riau-Sumut Balam Km. 39 Kepenghulan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Senin 6/9/2021 membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Tim unit Opsnal Polsek Bagan Sinembah tersebut.
AKP Juliandi SH, Menjelaskan koronologinya, diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi sabu Kemudian Tim Opsnal unit Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA Cevin Thimorut Djari, ST.r.K melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didalam sebuah kamar bambu gedek yang dihuni oleh seorang wanita yang ber inisial SR sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan langsung memasuki kamar tinggal tersangka tersebut melalui pintu belakang.
Pada saat melihat kedatangan Tim Opsnal unit polsek bagan sinembah itu, 2 orang laki-laki behasil melarikan diri, dan 1 orang perempuan yang ber inisial SiR alias Ayu berhasil diamankan dengan barang bukti dihadapannya tepatnya diatas lantai,terdapat 1 paket pelastik bening diduga berisikan butiran kristal dan 1 buah alat hisap sabu/ bong, dan 3 buah mancis.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan dan ianya mengakui bahwa masih ada menyimpan barang bukti lainnya didalam saku celana. Pelaku diminta untuk mengeluarkan barang bukti tersebut, didapati 1 buah dompet yang berisikan 5 paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakuinya adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara Surya (DPO) untuk dijual atau di edarkan. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut" urai AKP Juliandi SH.
Telah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine, tersangka ini dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya.(M Harahap)
Komentar