Sidang yang dipimpin Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rantau Prapat, Moren Naibaho ini juga diikuti beberapa dinas yang terkait langsung dengan program ini.
Bupati Hendriyanto dalam sambutannya berharap program redistribusi tanah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pelepasan sebagian tanah kawasan hutan sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah tersebut bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat.
"Terpenting kesemuanya memenuhi syarat dan aturan yang berlaku, sehingga program ini diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat yang memiliki hak atas tanah itu", jelas Bupati. ( AO.Sihombing ).
Bupati Kab.Labura ,Hendriyanto Sitorus, SE,MM pada acara sidang panitia pertimbangan Landreform.**Ril
Komentar