Mahasiswa berinisial HO Siregar alias Wowok (22) diamankan petugas setelah diserahkan anggota Posramil Panipahan atas nama KOPDA Ginson Venora Ginting, dan laporan polisi korban Mahasiswa bernama Wawan Afriansyah ( 24 tahun) yang tidak terima karena telah dianiaya hingga menderita luka pada mata sebelah kanannya.
Penganiayaan tersebut terjadi di Cafe Kota Terapung yang beralamat di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Minggu 10 Bulan Oktober 2021. Pukul 20:20 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Selasa 12/10/2021 membenarkan adanya Laporan Polisi Tindak Pidana Penganiayaan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Tindak Pidana Penganiayaan oleh saudara HO alias Wowok (22) terhadap saudara Wawan Afriansyah ini terjadi di cafe Kota Terapung. Saat itu saudara korban duduk bersama saudara saksi yakni saudara Asroni dan saudara Abdul Rahmat.
Lalu saudara terlapor datang bersama temannya yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, dan duduk di meja yang posisinya bersebelahan dengan meja tempat duduk saudara korban.
Kemudian salah seorang perempuan Pelayan Kafe menghampiri saudara Pelaku. Lalu Saudara korban memanggil Pelayan kafe yang mana korban berkata “Ester sini dulu," namun Pelaku langsung berdiri dan menjawab Korban dengan berkata “Apa Bos?” dan Korban yang dalam posisi duduk menjawab Pelaku dengan berkata “Ada Masalah apa bos ?” lalu saudara Pelaku hendak menghampiri Korban namun Pelaku ditahan oleh seorang teman perempuan Pelaku dan kemudian duduk kembali dikursi.
Selanjutnya, saat hendak pulang dengan teman temannya, Saudara Pelaku berjalan mengarah ke tempat parkiran sepeda motor dan Pelaku sambil menatap kearah Korban kemudian Korban berkata kepada Pelaku “Ku tunggu disini ya,” lalu Pelaku menjawab korban dengan berkata “Sekarang aja lah yok” kemudian Pelaku sendiri berjalan mengarah ke tempat korban yang sedang duduk sambil bermain Handphone.
Pelaku menghampiri Korban lalu terjadilah penganiayaan yang mana Pelaku melakukan pemukulan atau Penganiayaan berulang ulang kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan Pelaku ke bagian wajah Korban, akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan dan mengalami memar serta pelipis mata membengkak sehingga Korban tidak dapat membuka mata sebelah kanan dan mengeluarkan darah, sementara itu Pelaku diamankan oleh masyarakat di Tempat Kejadian Perkara," urai AKP Juliandi.
Setelah diamankan masyarakat, Pelaku diserahkan oleh Anggota Posramil Panipahan kepada Pihak Kepolisian Sektor Panipahan, Kemudian Piket SPK Polsek Panipahan membuatkan Surat Berita Acara Serah Terima Tersangka. Selanjutnya Pelaku beserta Barang Bukti di amankan di Kantor Polsek Panipahan," Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
Barang bukti, 1 helai Baju Kaos lengan Pendek warna Hijau muda merk "ARAIJA" terdapat bercak darah pada bagian lengan sebelah kanan. Kemudian Visum Et Repertum (VER) pemeriksaan saksi dan gelar perkara.sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 K U H Pidana," imbuhnya.(M Harahap)
Komentar