Demikian diungkapkan Tim Media Siber Andi Suhardiman (ASA), Hayatun Nasib, sabtu, (23/10/2021) malam.
Menurut Hayatun bahwa pihaknya menghimbau pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Bupati Kuansing Andi Putra agar menyampaikan permohonan maaf dan segera menghapus konten provokatif yang telah membuat kegaduhan ditengah masyarakat.
"Bahwa saat ini Bupati Andi Putra berhalangan sementara memimpin Kuansing, mari kita doakan Bupati Kita segera kembali bersama kita, jangan ada pihak pihak yang membuat spekulasi mengatasnamakan Bupati" katanya.
ASA hingga saat ini tetap solid menjalankan visi misi yang telah dibuat bersama. Adapun PLT Bupati yang dijabat oleh Wakil Bupati itu hanya bersifat mengisi kekosongan jabatan sementara sesuai undang-undang.
"Bahwa saat ini Bupati Kuansing masih Andi Putra tidak ada yang berubah," tambahnya.
Lebih lanjut Kawan-kawan TIM ASA menyampaikan keprihatinan dengan pak andi Putra, atas kejadian beberapa waktu belakangan ini.
Semoga beliau tetap sabar dan mampu melewati semuanya dengan baik. Saya tau ini bukan akun resmi beliau, dan saya faham betul pak bupati tidak akan membuat pernyataan yang sangat propokatif seperti ini. Seperti mau menggiring opini ke arah yang menyesatkan.
"Setau saya itu foto lama lebih kurang 2 tahun yang lalu sebelum proses pencalonan, saat semua tokoh saling berkomunikasi sebelum menetapkan berpasangan dengan siapa. Pada saat itu beliau ( Suhardiman Amby, red ) menjalin komunikasi secara terbuka dengan semua tokoh politik di negeri ini dan dari partai yang berbeda beda. sampai akhirnya memutuskan berpasangan bersama Bapak Andi Putra dan menjadi pemenang."tuturnya.
Ditempat terpisah Tokoh Muda Kuasing Rocky Ramadhani meminta aparat kepolisian dapat menangkap pelaku pembuat akun palsu yang meresahkan warga Kuansing.
"Kami minta Polres Kuansing dapat menangkap pelaku"kata Rocky.
Kapolda Riau saat dikonfirmasi bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan perang terhadap HOAX
"Saat ini kita tengah memerangi HOAX jadi hati hati menyebarkan berita bohong" kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi.
Pelaku bisa dijerat ITE.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pasal 35.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik Pasal 51 ayat (1).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama artis, aktor, atau selebriti tertentu diatur dalam 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana mana diketahui warga Kuansing dihebohkan oleh postingan akun palsu yang menyebar fitnah terhadap Ketua PDIP Riau dan Suhardiman Amby.
Akun menggiring opini seolah telah terjadi pemufakatan jahat oleh PDIP dan Suhardiman Amby untuk menjatuhkan Andi Putra.
Hingga berita ini dimuat Kapolres Kuansing belum bisa dikonfirmasi.(*)
Komentar