Polda Sumut Tangkap Penyerobotan Lahan di Pekanbaru, Kuasa Hukum Sulaiman Apresiasi Kinerja Penyidik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Sumut Tangkap Penyerobotan Lahan di Pekanbaru, Kuasa Hukum Sulaiman Apresiasi Kinerja Penyidik

Minggu, 03 Oktober 2021 | 21:33 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Beberapa pekan yang lalu Walikota Pekanbaru sempat disomasi Kantor Hukum DT Nouvendi SK selaku Kuasa Hukum H. Sulaiman, somasi tersebut dilayangkan karena Walikota mengadakan kegiatan Penanaman Tanaman Porang diatas lahan H Sulaiman yang diserobot Tersangka SJ.


Meski telah dilayangkan Somasi, Walikota tetap saja melaksanakan kegiatan tersebut, menurut Nouvendi Kuasa Hukum H. Sulaiman, Walikota diduga terlibat dalam membeking Tersangka SJ dalam menyerbot lahan milik kliennya di Rumbai Barat Kota Pekanbaru.


"Benar kami sudah somasi Walikota untuk tidak melaksanakan acara tersebut, namun mereka tetap laksanakan, kami menduga Walikota memang terlibat aktif dalam penyerobotan lahan klien kami," ujar Nouvendi kepada rekan wartawan.


Menurut Nouvendi banyak informasi yang mengatakan Walikota memiliki tanah dilahan tersebut, karena itu Walikota terlihat sangat aktif melakukan kegiatan dilahan itu.


"Kami mendapat informasi bahwa ada tanah milik Walikota dilahan tersebut, Tersangka SJ sendiri yang menyampaikannya ke masyarakat, jadi kami menduga Walikota memang terlibat dalam penyerobotan lahan klien kami," jelas Nouvendi.


Ditanya mengenai kelanjutan somasi tersebut, Nouvendi mengatakan Kuasa Hukum H. Sulaiman akan melakukan upaya hukum baik terhadap Tersangka SJ, Walikota Pekanbaru bahkan Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.


"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap pemalsuan surat yang dilakukan Tersangka SJ, diduga Walikota juga terlibat dalam memuluskan perbuatan Tersangka SJ, " terang Nouvendi.


"Kami telah mengantongi bukti adanya dugaan keterlibatan Walikota dalam mempermudah Tersangka SJ membuat surat-surat atas tanah yang diserobotnya, bahkan informasinya Walikota sampai mengganti Camat dan Lurah yang tidak mau mempermudah penerbitan surat-surat tanah palsu milik Tersangka SJ," jelas Nouvendi.


"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi, begitu semua sudah lengkap kami segera akan laporkan, terhadap semua yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum, Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah siapapun yang terlibat akan kita lakukan upaya hukum," tambahnya.


Ditanya mengenai informasi ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut, Nouvendi membenarkan hal tersebut, menurut Nouvendi Tersangka SJ ditangkap karena diduga berupaya melarikan diri, SJ ditetapkan Tersangka atas perkara penipuan terhadap AK yang dijanjikan kebun durian musang king dan lahan diatas tanah H. Sulaiman.


"Ya benar, kami dapat informasi dari penyidik, bahwa Tersangka SJ sudah ditangkap, tepat 2 pekan setelah Penanaman Tanaman Porang yang dia lakukan dengan Walikota Pekanbaru," terangnya.


"Kami apresiasi kinerja Polda Sumut yang telah gerak cepat menangkap Tersangka SJ, karena menurut Penyidik dia diduga berusaha hendak melarikan diri," tambahnya.


"Ditangkapnya Tersangka SJ oleh Polda Sumut membuktikan kesombongannya selama ini menyebutkan dirinya tidak akan ditangkap sudah terbantahkan, itu bukti tidak ada yang kebal hukum, karena dimata hukum semua sama," tutupnya.**Ril

Bagikan:

Komentar