Namun, dalam proses pelaksanaan, diduga banyak ditemukan kecurangan bahkan terang-terangan, salah satunya tentang money politik yang dilakukan calon kepala Desa itu sendiri.
Salah satunya, Pilkades Desa Aur Sati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, di temukan dugaan money politik yang dilakukan calon kades dengan nomor urut 01 berinisial MY.
Menurut informasi dari salah satu calon Kades Desa Aur Sati Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau Abdul Razak Dt Gunung nomor urut 2, kecurangan yang dilakukan oleh bersangkutan mempunyai barang bukti kuat, baik secara fisik maupun visual.
"Bukti-bukti kecurangan lewat 'money politik' oleh bersangkutan, saya sudah lengkapi datanya semua, bahkan hal ini sudah dilayangkan kepada pihak bidang sengketa pilkades", katanya, Jumat sore, (26/11/2021) sembari mengatakan, hal ini belum mendapat informasi kelanjutan sampai mana prosesnya.
Berhubung, belum ada informasi kelanjutannya, dirinya mencoba untuk melanjutkan laporkannya ke Polisi Daerah (Polda) Riau, namun saran penyidik yang diketahui bernama Basuki di kantor Pelayanan Publik Terpadu Polri Polda Riau menyarankan langsung ke Polsek Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Sementara itu, Dt Gunung mengungkapkan, dasar saran ini, saat penyidik menghubungi langsung lewat ponsel Kapolsek Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, bahwa sedang diproses.
"Insyaallah, untuk memastikan apakah benar sudah diproses, besok, Sabtu , (27/11/2021) pagi, saya akan langsung kesana", ujarnya.
Kemudian dirinya mengharapkan, kalau memang benar laporan terkait diduga kecurangan saat pelaksanaan pilkades di Desa Aur Sati Kecamatan Tambang lewat bukti money politik, lakukanlah dengan adil dan bijak sana sesuai aturan yang sudah ditetapkan lewat Peraturan Gubenur (Pilgub) tentang pelaksanaan Pilkades.
"Kita memang bukan orang hukum yang mengetahui sepenuhnya tentang aturan tersebut. Setidaknya kalau dijalankan aturan ini dengan baik dan benar, saya yakin pengseketan pilkades tidak akan pernah terjadi", ungkapnya.
Selanjutnya, tentang aturan pilkades yang diketuai langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, jelas pada saat penandatanganan fakta intragitas, tidak dibenarkan melakukan money politik, menebarkan kebencian dan melakukan pembunuhan krakter, merupakan tidak pidana.
"Saya berharap, dalam persoalan ini, supermasi hukum bisa ditegakkan dengan baik dan benar. Ini akan bermanfaat untuk kelangsungan pemilihan kepala daerah selanjutnya", tutupnya.**Za
Komentar