Drg Nora: Kedepannya, Tidak Ada Lagi Faskes Beralasan Kehabisan Obat
PEKANBARU, (riauantara.co) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang yang dibentuk untuk menyelenggarakan program sosial.
Pada kesempatan ini, Jumat siang, (19/11/2021) bertempat di salah satu kafe Jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru, menyelenggarakan pertemuan yang dibungkus lewat audensi dengan para media cetak, elektronik dan online.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai permasalahan tentang BPJS menjadi wejangan pembahasan atau shering untuk menjadi acuan progam kedepannya.
Hadir dalam pertemuan tersebut kepala cabang BPJS Pekanbaru, drg Nora D Manurung MPH AAK dan beberapa stafnya.
Dalam penjelasan drg Nora D Manurung mengatakan diawal memang sering terjadi keterlambatan klaim untuk fasilitas kesehatan (faskes), namun BPJS juga memberikan kompensasi 1 persen untuk faskes tersebut.
"Untuk saat ini, kita akan berupaya tidak lagi terjadi keterlambatan pembayaran BPJS kepada faskes dan BPJS juga memberikan reward kepada rumah sakit bagi faskes yang memberikan pelayanan kepada peserta BPJS serta tidak ada alasan bagi pihak faskes kehabisan obat atau fasilitas kesehatan lainnya. Kami himbau kepada masyarakat peserta apabila menemukan hal tersebut di faskes dipersilahkan melaporkan ke BPJS JKN", demikian imbuh kepala cabang BPJS Pekanbaru.
Sambungnya pemaparan realisasi BPJS JKN yang bersinergi dengan Dinas Sosial kabupaten/kota, merujuk ketentuan iuran dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor : 64 tahun 2020.
Dari tahun 2010 sampai 2020 selalu terjadi selisih iuran dan pelayanan sebesar 47% (persen). Pelayanan dari program JKN terdapat, rawat inap dan jalan serta perawatan gigi.
"Sementara itu, kita menyediakan pelayanan aplikasi langsung dengan cara mengakses BPJS JKN handphone masyarakat", demikian tambah drg Nora D Manurung.
Terkait pelayanan, masyarakat juga bisa mempertanyakan kepada setiap masing-masing petugas BPJS JKN yang ada di 10 titik setiap rumah sakit sebagai anggota BPJS JKN.
"Saya tegaskan, jika tidak ada pelayanan secara maksimal oleh petugas, masyarakat bisa mengadukan langsung ke BPJS JKN Kota Pekanbaru", tutupnya.**Hamza
Komentar