Jaksa Agung Keluarkan Aturan Penyelesaian Penyalahgunaan Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jaksa Agung Keluarkan Aturan Penyelesaian Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 November 2021 | 20:19 WIB


JAKARTA, (riauantara.co) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi. Hal ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).


Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.


"Sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sebagai pengendali perkara," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/11/2021).


Leonard Eben mengatakan pedoman itu dikeluarkan berangkat dari sistem peradilan pidana yang cenderung punitif. Hal itu kata Leonard, dibuktikan dengan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang kini melebihi kapasitas yang sebagian diisi oleh narapidana narkoba.


"Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika," ungkapnya.


"Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba mencederai maksud dan tujuan dikeluarkannya pedoman dimaksud," pungkasnya.**Ril

Bagikan:

Komentar