Sikapi Pemberhentian Hamdani, DPC Demokrat Gagas Pertemuan dengan Ketua Partai se Kota Pekanbaru | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sikapi Pemberhentian Hamdani, DPC Demokrat Gagas Pertemuan dengan Ketua Partai se Kota Pekanbaru

Rabu, 03 November 2021 | 20:20 WIB


PEKANBARU, (riauantara.co) - Menyusul pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD kota Pekanbaru pada rapat paripurna Selasa 2 Nopember kemarin, ketua DPC Partai Demokrat (PD) Pekanbaru, Agung Nugroho mengaku sudah mendapat laporan dari fraksi PD DPRD kota Pekanbaru.


"Ini kan dinamika dalam berpolitik di lembaga DPRD kota Pekanbaru. Tentunya kami selaku ketua partai Demokrat selalu dilaporkan update dan perkembangan teman-teman di DPRD kota Pekanbaru khususnya  dari Fraksi Demokrat", ujarnya, Rabu (3/11/21).


Menyikapi hal itu kata Agung, maka  guna mengetahui masalah dan apa yang menjadi solusi, sebagai ketua partai  dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang semua ketua-ketua partai di kota Pekanbaru.


"Selaku ketua partai saya akan mengundang ketua-ketua partai di kota Pekanbaru untuk duduk bersama sehingga kita mau tahu apa yang menjadi sebuah masalah dan apa yang menjadi solusi", ucapnya.


Menurut Agung, bagaimanapun PKS adalah partai pemenang yang harus kita hormati di kota Pekanbaru. Dan tentunya tidak bisa digantikan dengan partai lain itu yang menjadi sebuah catatan. 


"Tapi tentunya kita harus rumuskan bersama bagaimana mencari solusi yang terbaik bagi teman-teman di DPRD kota Pekanbaru", tukas Agung yang juga menjabat sebagai Wakil ketua DPRD Riau tersebut.


Seperti diketahui, DPRD Kota Pekanbaru mengumumkan Hamdani tidak lagi menjabat kursi Ketua DPRD.


Pemberhentian itu diparipurnakan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I (kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2021/2022.


Paripurna tersebut khusus Pengumunan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru a.n Hamdani MS SIP masa jabatan 2019-2024.


Paripurna berlangsung Selasa (2/11), dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal.


Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru yang merekomendasikan Hamdani diberhentikan lantaran terbukti melanggar tata tertib dan kode etik. (fin)

Bagikan:

Komentar