"Sudah-sudah turun ke lapangan. Saya malas bicara sekarang sama media, kita diadu-adu. Ada penumpang disitu awak payah nanti", ujarnya singkat dan langsung meninggalkan wartawan, Senin (15/11/21).
Menanggapi hal itu Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Riau Larshen Yunus menfatakan, kalau memang benar ada dua skema yang dilakukan BK, yakni turun ke daerah basis dan ke daerah non basis pihaknya mengappresiasi.
"Namun sangat disayangkan, kenapa turunnya BK tidak melibatkan pihak Pelapor dan Masyarakat yang hadir saat melapor ke DPRD. Kami menunggu turunnya BK ke daerah non basis", ujar Lashen Yunus kecewa.
Menurutnya, BK semestinya cermat melihat situasi ini. FORMAPPI Riau laporkan H Sari Antoni SH atas dasar dan bukti yang kuat.
"Wakil Ketua BK, Abu Khoiri alias Aboy juga telah berulang-ulang mengakui, bahwa Sari Antoni telah menyalahi aturan yang termaktub di Peraturan DPRD Provinsi Riau, nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) pasal 115-170. Sebanyak 6 kali berturut-turut tidak mengikuti Sidang Paripurna sanksinya tegas. Yakni Pemecatan dan atau Penggantian Antar Waktu (PAW).
Dalam catatan dan data FORMAPPI Riau, menunjukkan Sari Antoni sudah 25 kali tidak mengikuti Rapat Paripurna, Komisi, Fraksi dan Pansus.
Hal itu juga dibenarkan oleh anggota DPRD Riau Sari Antoni kepada salah satu media terbitan Pekanbaru.
Dengan tegas anggota DPRD Riau dari fraksi Golkar itu mengatakan bahwa dirinya mengaku salah dan minta maaf atas kesalahan karena sering tidak masuk kantor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil ketua BK DPRD Riau, Abu Khoiri, membenarkan pihaknya sudah memeriksa anggota DPRD Riau, Sari Antoni, terkait laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Riau. Sebagai tindaklanjut atas pemeriksaan tersebut, BK akan melakukan verifikasi di lapangan.
"Iya benar, hari Kamis kemarin 28/10/21, red) kita sudah memanggil Sari Antoni guna merespon laporan masyarakat yang masuk ke BK DPRD Riau", ucapnya, Senin (1/11/21).
Abu Khoiri menjelaskan, dugaan pelanggaran Tata tertib (Tatib) DPRD Riau itu, berawal dari laporan masyarakat yang menuding Sari Antoni jarang ngantor dan hanya menikmati fasilitas yang diberikan oleh negara.
"Dia sudah lebih dari 6 kali tidak hadir pada semua sidang. Dan itu masuk kategori pelanggaran Tatib. Memang kalau kita lihat dari absensi, tingkat kehadirannya sangat rendah. Dia berjanji akan memperbaiki. Tapi kita tetap proses nanti ada rekomendasi.
Menurutnya, untuk tahap selanjutnya pihaknya bersama kawan-kawan DPRD Riau akan melakukan verifikasi lapangan. (fin)
Komentar